View Allnasional

Sosial

Hukum

Latest News

Selasa, 27 Januari 2026

Polsek Bantargebang Patroli Mobile untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Bantargebang Bekasi Kota






Kota Bekasi – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif, Polsek Bantar Gebang Polres Metro Bekasi Kota melaksanakan kegiatan Patroli Mobile di wilayah hukum Polsek Bantar Gebang. Rabu (28/1).

Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Bantar Gebang dengan kekuatan personel yaitu Aiptu Robert S, Aiptu Tri Hardono, dan Brigadir Harris P, S.H. Patroli mobile menyasar sejumlah ruas jalan utama dan titik rawan gangguan Kamtibmas, antara lain Jl. Raya Mustikajaya, Jl. Raya Bumi Pala, Jl. Raya Padurenan, Jl. Raya Cimuning, Jl. Raya Perum Vida, Jl. Raya Sumurbatu, Jl. Raya Cikiwul, serta Jl. Raya Siliwangi.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemantauan di sejumlah objek vital dan sentral ekonomi seperti SPBU, minimarket (Alfamart dan Indomaret), mesin ATM, serta lokasi-lokasi yang berpotensi terjadinya tindak kejahatan seperti curas, curat, curanmor, dan tawuran. Selain itu, petugas juga menyampaikan imbauan Kamtibmas kepada petugas keamanan dan masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan.

Kapolsek Bantar Gebang, Kompol Sukadi, SH, MM, dalam keterangannya di tempat terpisah menyampaikan bahwa kegiatan patroli mobile ini merupakan langkah preventif kepolisian dalam mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah Bantar Gebang.

“Patroli mobile ini rutin kami laksanakan sebagai upaya pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan Kamtibmas, sekaligus untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ujar Kompol Sukadi.

Kapolsek juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan situasi wilayah Bantar Gebang yang aman, tertib, dan kondusif.

Lanal Simeulue Gelar Sholat Gaib dan Doa Bersama Untuk Prajurit Yonif IX Marinir

TNI AL, Simeulue- Pangkalan TNI Angkatan Laut Simeulue melaksanakan Sholat Gaib dan Doa Bersama sebagai bentuk bela sungkawa atas peristiwa bencana alam tanah longsor yang menimpa Prajurit Yonif IX Marinir. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Mushola Al Bashar dan Gedung Malahayati Mako Lanal Simeulue, Senin (27/01/2026).

Sholat Gaib dan Doa Bersama diikuti oleh Prajurit dan PNS Lanal Simeulue dengan penuh khidmat. Kegiatan ini merupakan wujud empati dan solidaritas Keluarga Besar TNI Angkatan Laut terhadap Prajurit Yonif IX Marinir yang gugur akibat musibah bencana alam saat melaksanakan Latihan Pratugas Satgas Pamtas RI-PNG di wilayah Cisarua, Bandung Barat.

Komandan Lanal Simeulue Letkol Laut (P) Wisnu Pryangga N., S.T., M.Tr.Opsla., menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa tersebut serta mengajak seluruh personel untuk mendoakan para prajurit yang menjadi korban agar diberikan tempat terbaik disisi Tuhan Yang Maha Esa, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, ketabahan, dan keikhlasan.

Melalui kegiatan ini, Lanal Simeulue menegaskan soliditas dan kebersamaan antar matra TNI, sekaligus memperkuat nilai-nilai keimanan, kemanusiaan, dan kepedulian sebagai prajurit dalam pengabdian kepada bangsa dan negara.


Polres Tangsel Ungkap Peredaran Sabu, Ekstasi, dan Narkotika Sintetis, 5 Tersangka Diamankan

Tangerang Selatan — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu, ekstasi, dan narkotika sintetis di sejumlah wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka.

Kelima tersangka masing-masing berinisial A.S (42), R.C (26), M.A (30), S.A (32), dan S.A.S (27). Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi, yakni Pamulang, Kota Tangerang Selatan; Cilandak, Jakarta Selatan; Tanah Abang, Jakarta Pusat; Duren Sawit, Jakarta Timur; serta Tebet, Jakarta Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan Satresnarkoba Polres Tangsel terhadap peredaran narkotika lintas wilayah. “Narkotika jenis sabu, ekstasi, dan sintetis ini rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan sekitarnya,” kata Boy dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan, para tersangka menjalankan modus transaksi narkotika secara langsung atau cash on delivery (COD), serta mengoperasikan home industry produksi narkotika sintetis jenis MDMB-4en-PINACA. “Modus operandi para tersangka yakni melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi secara langsung atau COD, serta menjalankan home industry produksi narkotika sintetis MDMB-4en-PINACA,” ujarnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat 508,81 gram, narkotika sintetis MDMB-4en-PINACA dengan berat brutto 2.342 gram beserta alat pendukung produksi, 50 butir ekstasi dengan berat brutto 20,3 gram, serta 1 unit pod merek Relx berisi cairan yang diduga mengandung narkotika jenis Etomidate dengan berat brutto 28 gram.

Boy menyebut, sabu seberat 508,81 gram tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp550 juta dan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 100 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, narkotika sintetis jenis MDMB-4en-PINACA dengan berat brutto 2.342 gram dapat diolah menjadi sekitar 20.000 gram bibit sintetis dengan nilai ekonomi mencapai Rp20 miliar, serta berpotensi menyelamatkan sekitar 500 ribu jiwa.

“Polres Tangerang Selatan berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan peredaran narkotika melalui layanan Call Center 110 Polri yang dapat diakses 24 jam,” tegas Boy.

Polda Metro Bongkar Peredaran Gelap Narkotika 27 Kg Sabu dan 5.000 Butir Happy Five Senilai Hampir 42 Miliar, 2 Tersangka Diamankan

Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika skala besar , mengamankan barang bukti sabu dengan berat brutto 27,168 kilogram dan 5.000 butir psikotropika Happy Five (H5). Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 2 orang tersangka berinisial D (36) laki-laki, dan S (45) laki-laki.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026, dengan dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Tangerang, Banten.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga mengarah ke TKP pertama di depan SDN 6 Tangerang, Jalan Nyimas Melati, Kecamatan Tangerang.

Di lokasi tersebut sekitar pukul 13.45 WIB, petugas mengamankan tersangka D yang berada di dalam sebuah mobil Honda CR-V. Dari hasil penggeledahan kendaraan, polisi menemukan sejumlah paket sabu dalam kemasan teh China serta psikotropika Happy Five. Total barang bukti yang diamankan di TKP pertama mencakup 4 paket besar dan paket yang sudah di pecah-pecah narkotika jenis sabu,  5000 butir Happy Five, disertai timbangan elektrik, buku catatan, serta beberapa unit telepon genggam.

“Di TKP pertama, kami mengamankan tersangka berinisial D di dalam sebuah kendaraan mobil CR-V. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan empat paket besar sabu, paket sabu yang telah dipecah-pecah, serta 5.000 butir psikotropika jenis Happy Five ” kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Parikhesit.

Dari hasil hasil analisa bukti dari tersangka D, Polisi kemudian melakukan pengembangan ke TKP kedua, sebuah rumah di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang  sekitar pukul 15.00 WIB.

Di lokasi kedua tersebut, petugas mengamankan satu tersangka lainnya dangan inisial S. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar, polisi menemukan 20 bungkus sabu dalam koper, yang seluruhnya dikemas menggunakan teh China merek Guanyinwang. Selain itu, ditemukan pula peralatan yang diduga digunakan untuk memecah dan mengemas ulang narkotika.

"Dikembangkan ke TKP kedua di Rumah kawasan Kecamatan Benda Kota Tangerang, Di sana, petugas mengamankan tersangka S dan mengamankan 20 bungkus sabu dalam koper, lengkap dengan peralatan untuk memecah dan mengemas narkotika,” ujar AKBP Parikhesit

Dengan pengungkapan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Barang bukti sabu dengan berat brutto 27,168 kilogram dan 5.000 butir Happy Five itu diperkirakan bernilai Rp41,7 miliar dan menyelamatkan sekitar 140 ribu jiwa masyarakat dari ancaman bahaya 
narkoba.

Saat ini, seluruh barang bukti dan kedua tersangka dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah: Sita Ratusan Gram Sabu, Ganja, Ekstasi, hingga Senjata Api Rakitan


BEKASI KOTA – Polres Metro Bekasi Kota kembali menunjukkan komitmen tanpa pandang bulu dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (27/01/2026), Kapolres Metro Bekasi Kota mengungkap keberhasilan jajaran Satresnarkoba membongkar jaringan narkoba lintas kota yang turut membekali diri dengan senjata api rakitan.

Kegiatan rilis di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota ini dipimpin oleh Kapolres Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kombes Pol Bayu Pratama Gubunagi, Kasatesnarkoba Kompol Untung Riswaji, Kasie Humas AKP Suparyono, dan Kanit Propam AKP Ubaidillah.

Kapolres memaparkan kronologi pengungkapan yang bermula pada Kamis, 15 Januari 2026. Tim berhasil mengamankan dua tersangka berinisial HN dan AM di Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa dua linting ganja seberat 1,7 gram dan 1,1 gram, satu bungkus kertas cokelat berisi ganja seberat 284 gram, serta 44 bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat 30,7 gram.

“Tidak berhenti di situ, tim melakukan pengembangan intensif terhadap asal barang haram tersebut. Muncul satu nama berinisial KK yang terdeteksi berada di wilayah Jatiasih. Namun, saat dilakukan upaya penyergapan, tersangka KK telah melarikan diri,” jelas Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Pengejaran terus dilakukan hingga ke wilayah Jawa Barat. Petugas akhirnya berhasil meringkus tersangka KK di wilayah Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Di lokasi persembunyian KK, polisi menemukan barang bukti yang sangat signifikan, yakni sabu seberat 297,308 gram, 47 butir ekstasi berwarna hijau, serta satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan tiga butir peluru tajam.

“Ini merupakan tangkapan yang sangat serius, karena selain mengedarkan narkoba jenis ganja, sabu, dan ekstasi, tersangka juga menguasai senjata api rakitan yang sangat membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat,” tegas Kapolres.

Atas serangkaian pengungkapan ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:

- Pasal 114 ayat (1) & (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

- Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

- Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

- Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

- Terkait kepemilikan senjata api, petugas juga akan mendalami pelanggaran terhadap UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Polres Metro Bekasi Kota memastikan akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan atas maupun pembuat senjata api rakitan tersebut guna memastikan wilayah Bekasi tetap aman dan kondusif

Ungkap Kasus Peredaran Obat G, Polres Metro Bekasi Kota Amankan 12.649 Butir Obat Keras Ilegal dan Ringkus 17 Tersangka

BEKASI KOTA – Melengkapi rangkaian pengungkapan kasus narkotika, Polres Metro Bekasi Kota secara tegas menyatakan perang terhadap peredaran obat keras tanpa izin edar. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (27/01/2026), 

Kapolres Metro Bekasi Kota mengungkap hasil operasi besar-besaran selama bulan Januari yang berhasil membongkar jaringan penjual obat terlarang di berbagai wilayah kecamatan.

Kegiatan rilis di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota ini dipimpin oleh Kapolres Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kombes Pol Bayu Pratama Gubunagi, Kasatesnarkoba Kompol Untung Riswaji, Kasie Humas AKP Suparyono, dan Kanit Propam AKP Ubaidillah.

Kapolres memaparkan bahwa selama Januari 2026, jajaran Polres dan Polsek telah mengungkap 13 kasus di berbagai titik, dengan rincian:

- Bekasi Utara: 4 kasus (4 tersangka)

- Bekasi Timur: 3 kasus (3 tersangka)

- Jatiasih: 2 kasus (4 tersangka)

- Pondok Gede: 2 kasus (3 tersangka)

- Medan Satria: 2 kasus (3 tersangka)

Dari tangan total 17 tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 12.649 butir obat keras berbagai jenis, 16 unit telepon genggam, serta sejumlah uang tunai hasil transaksi.

“Peredaran obat keras tanpa izin edar ini menjadi perhatian khusus kami, karena merupakan pemicu utama berbagai permasalahan sosial di Kota Bekasi, termasuk aksi tawuran remaja. Banyak pelaku tawuran mengonsumsi obat-obatan ini untuk meningkatkan adrenalin dan keberanian mereka secara negatif,” tegas Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Modus operandi yang digunakan para pelaku umumnya adalah dengan menyewa kios atau warung secara bulanan. Mereka kerap berpindah-pindah tempat (mobile) guna menghindari pantauan petugas. Para tersangka yang diringkus mayoritas merupakan pemilik atau penjual yang tertangkap tangan saat menjajakan barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

- Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

- Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

- Serta penyesuaian pidana menurut UU Nomor 1 Tahun 2026.

Ancaman hukuman yang menanti para pelaku adalah pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi agar tidak ragu melaporkan jika mencurigai adanya toko atau warung yang menjual obat-obatan keras secara ilegal. “Informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan untuk segera menindak lanjuti dan memutus rantai peredaran obat terlarang ini demi keselamatan generasi muda kita,” pungkasnya

Kapolsek Bekasi Utara Himbau Remaja Jauhi Tawuran, Bullying, dan Narkoba

Bekasi Utara – Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Imam Syafi’i, S.H., menghimbau kepada seluruh warga masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja di wilayah hukum Polsek Bekasi Utara, agar menjauhi perilaku tawuran, bullying, serta penyalahgunaan narkoba.

Kapolsek menegaskan bahwa tawuran, perundungan (bullying), dan narkoba merupakan perilaku menyimpang yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, serta orang lain, bahkan berdampak serius terhadap masa depan generasi muda. Selain membahayakan keselamatan, perbuatan tersebut juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Melalui himbauan ini, Kapolsek Bekasi Utara mengajak para remaja untuk mengisi waktu dengan kegiatan positif, edukatif, dan produktif, serta menjunjung tinggi nilai persaudaraan, toleransi, dan saling menghormati.

Polsek Bekasi Utara bersama seluruh elemen masyarakat berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan serta penyalahgunaan narkoba.