View Allnasional

Sosial

Hukum

Latest News

Minggu, 19 April 2026

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Sawah Besar, Lima Pelaku Ditangkap

Jakarta - Pusat - Polisi mengungkap jaringan peredaran obat keras tanpa resep dokter di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Sebanyak lima orang pelaku berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda, dengan barang bukti mencapai puluhan ribu butir obat daftar G.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi obat ilegal di kawasan Karang Anyar.

“Kami menindaklanjuti informasi warga terkait maraknya peredaran obat keras tanpa resep dokter. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan lima pelaku beserta barang bukti,” ujar Reynold, Sabtu (18/4/2026).

Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (16/4) malam. Polisi mengamankan tiga pelaku berinisial W, S, dan M di sejumlah titik di kawasan Karang Anyar dan Kartini. Dari tangan ketiganya, petugas menyita berbagai jenis obat keras seperti tramadol, eksimer, alprazolam, dan trihexyphenidyl.

Dari hasil interogasi, polisi melakukan pengembangan dan kembali mengungkap kasus serupa pada Jumat (17/4) di sebuah kamar kos di Jalan Petak X. Dua pelaku lainnya, yakni I dan A, berhasil diamankan dengan barang bukti tambahan berupa ratusan butir tramadol serta uang hasil penjualan.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan, menjelaskan total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini mencapai 31.997 butir obat keras daftar G.

“Ini merupakan hasil pengungkapan dari dua laporan polisi. Jumlah barang bukti cukup besar dan diduga kuat akan diedarkan secara ilegal di wilayah Jakarta Pusat,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar IPTU M. Asaugi bersama tim Subnit II Reskrim yang melakukan observasi hingga penindakan di lapangan.

Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Polsek Sawah Besar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran obat ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat ilegal. Ini komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegas Reynold.


(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Satpolairud Polres Kepulauan Seribu Gelar Aksi Bersih Pantai di Marina Ancol

Kepulauan Seribu - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Kepulauan Seribu melaksanakan kegiatan bersih-bersih pantai di sekitar Kantor Perwakilan Polres Kepulauan Seribu, Marina Ancol, Jakarta, Sabtu (18/04/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap kebersihan lingkungan pesisir serta upaya menjaga kelestarian ekosistem laut.

Dalam kegiatan tersebut, personel Satpolairud turun langsung membersihkan sampah yang berada di sepanjang garis pantai. Sampah plastik, kayu, serta limbah lainnya yang terbawa arus laut menjadi fokus utama pembersihan guna mencegah pencemaran lingkungan yang lebih luas.

Kasat Polairud Polres Kepulauan Seribu, Iptu Putut Suryo Pebriantoro, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan laut dan pantai.

Ia menegaskan bahwa kebersihan pantai merupakan tanggung jawab bersama, sehingga diperlukan kesadaran kolektif dari seluruh elemen masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, khususnya ke laut yang dapat merusak ekosistem dan mengganggu kehidupan biota laut.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan, terutama wilayah pesisir. Dengan lingkungan yang bersih, aktivitas masyarakat dan wisata di wilayah Kepulauan Seribu juga akan semakin nyaman dan aman,” ujarnya.

Kegiatan bersih pantai ini diharapkan dapat menjadi contoh positif sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan pesisir secara berkelanjutan.

Jumat Peduli Polsek Metro Penjaringan, 500 Paket Nasi Dibagikan untuk Warga di Penjaringan

Jakarta Utara – Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan jajaran Polsek Metro Penjaringan melalui kegiatan “Jumat Peduli” yang digelar di Rumah Diakonia Jala Benaya, Jalan Bandengan Utara RT 001/015, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (17/4/2026) siang.

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB ini dipimpin oleh Kasubnit Binpolmas Iptu Arief Widyantoro, S.E., M.H., bersama personel Polsek Metro Penjaringan dan relawan Yayasan Jala Benaya. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsubsektor Pasar Ikan Aiptu Yudi Sudarsono, Kapolsubsektor Jembatan Tiga Aiptu Asep Darmawan, Bhabinkamtibmas Penjaringan Aiptu Arifin, serta anggota lainnya.

Dalam aksi sosial tersebut, petugas bersama relawan membagikan sebanyak 500 paket nasi siap saji kepada warga yang membutuhkan. Pembagian dilakukan secara tertib dan menyasar masyarakat sekitar yang membutuhkan uluran tangan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program “Jaga Jakarta, Jaga Lingkungan” yang tidak hanya berfokus pada keamanan, tetapi juga memperkuat kepedulian sosial dan kedekatan Polri dengan masyarakat.

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa kegiatan Jumat Peduli menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.

“Melalui kegiatan Jumat Peduli ini, kami ingin menumbuhkan semangat kebersamaan dan kepedulian sosial. Polri tidak hanya hadir dalam menjaga keamanan, tetapi juga hadir untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan ini pun mendapat respons positif dari masyarakat yang merasa terbantu dengan kehadiran aparat kepolisian yang humanis dan peduli.

POLDA METRO JAYA MEMBONGKAR CLANDESTINE LAB NARKOTIKA JENIS TEMBAKAU SINTETIS

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melalui Unit 2 Subdit 1 dibawah kepemimpinan Kompol Indah Hartantiningrum, S.H., .S.I.K., M.H. selaku Kasubdit 1 telah berhasil mengungkap praktik clandestine lab atau laboratorium gelap narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2026) malam. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial R. (25) di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penyelidikan, tim Unit 2 Subdit 1 berhasil mengamankan terduga pelaku disebuah unit apartemen di kawasan Salemba yang dijadikan lokasi produksi.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis siap edar, ganja, bibit tembakau sintetis, hingga sejumlah peralatan produksi seperti kompor listrik, bejana, botol alkohol, dan alat semprot. Selain itu, ditemukan pula kemasan siap pakai, plastik klip, serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk proses distribusi.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyampaikan "Pada hari Jumat tanggal 17 April 2026, kami subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika home industri jenis tembakau sintetis yang berlokasi di sebuah apartemen Jakarta Pusat, yang dilakukan oleh terduga pelaku inisial R Adapun barang bukti yang telah kami amankan berupa bibit tembakau sintetis seberat 235 gram, 5 kg tembakau produksi, alkohol, botol kaca kemasan, serta kompor listrik untuk produksi tembakau sintetis.  untuk modus penjualan jenis narkotika tembakau sintetis melalui akun media sosial yang dihubungkan oleh penjual dan juga pembeli.

Selanjutnya terduga pelaku dan juga barang bukti kami amankan dan di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Perkuat Keamanan Lingkungan, Bhabinkamtibmas Harapan Mulya Pantau Kesiapan Siskamling RW 06

BEKASI – Jajaran Polsek Medan Satria terus konsisten meningkatkan pengawasan di pemukiman warga guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas pada jam-jam rawan. Pada Jumat (17/4/2026) menjelang tengah malam, Bhabinkamtibmas Kelurahan Harapan Mulya, Bripka Yophi Prima, SH, melaksanakan kunjungan rutin ke Pos Siskamling RW 06, Kavling Mekar Jaya, Kota Bekasi.

Kegiatan yang dimulai pukul 23.30 WIB ini dilakukan untuk memastikan kesiapsiagaan warga dan petugas pengamanan swakarsa dalam menjaga lingkungan mereka. Dalam kunjungan tersebut, Bripka Yophi berdialog langsung dengan Bapak Doni, petugas satpam yang sedang berjaga. Kehadiran personel Polri di tengah malam ini bertujuan memberikan dukungan moril sekaligus memantau situasi keamanan secara langsung di titik-titik vital pemukiman.

Dalam arahannya, Bripka Yophi menghimbau kepada petugas jaga agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan tidak lengah saat melakukan patroli di area perumahan. Petugas ditekankan untuk selalu berhati-hati dan memperhatikan setiap pergerakan orang asing yang mencurigakan guna mengantisipasi aksi pencurian maupun gangguan kamtibmas lainnya. "Kewaspadaan adalah kunci utama, jangan ragu untuk bertindak sesuai prosedur jika menemukan hal yang janggal," ujar Bripka Yophi.

Selain memberikan arahan teknis, kepolisian juga menekankan pentingnya komunikasi dua arah yang cepat. Warga dan petugas keamanan diminta untuk segera menghubungi Bhabinkamtibmas atau Polsek Medan Satria jika terjadi kejadian menonjol atau situasi darurat yang memerlukan kehadiran petugas kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan Polri diharapkan dapat menciptakan deteksi dini yang efektif terhadap segala potensi gangguan keamanan.

Kapolsek Medan Satria, AKP Tri Baskoro Bintang W, SIK.MH, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan kunjungan siskamling ini merupakan agenda prioritas untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang sedang beristirahat. Hingga berakhirnya kegiatan patroli dialogis tersebut, situasi di wilayah RW 06 Harapan Mulya dan sekitarnya terpantau sangat kondusif, aman, dan terkendali tanpa adanya laporan gangguan keamanan.

Sabtu, 18 April 2026

Polsek Bekasi Selatan Gelar Patroli Skala Besar, Jaga Stabilitas Kamtibmas

Kota Bekasi – Dalam rangka memperkuat stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), jajaran Polsek Bekasi Selatan, Polres Metro Bekasi Kota, melaksanakan Patroli Skala Besar (PSB) pada Sabtu malam (18/4/2026).

Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang digelar di kawasan ruko Kayuringin Jaya, Jalan KH. Noer Ali Kalimalang. Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bekasi Selatan, KOMPOL Suparmin, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim AKP Ompi Indovina, S.H., M.H., serta diikuti oleh 20 personel gabungan.

Dalam arahannya, KOMPOL Suparmin menegaskan bahwa Patroli Skala Besar merupakan manifestasi konkret dari strategi preventif kepolisian, guna meminimalisir potensi gangguan keamanan di ruang publik.

“Patroli ini tidak sekadar rutinitas, melainkan bagian dari upaya sistematis dan terukur dalam menciptakan rasa aman masyarakat, khususnya pada jam-jam rawan. Kehadiran polisi di lapangan harus mampu memberikan efek deterens sekaligus membangun kepercayaan publik,” ujarnya.

Usai pelaksanaan apel, personel disebar ke sejumlah titik strategis dan rawan gangguan kamtibmas, di antaranya sepanjang Jalan KH. Noer Ali Kalimalang, Jalan Taman Galaxi Raya, Jalan Cikunir Raya, Jalan Ki Ijo Bin Beih (Jalan Baru Pekayon), serta Jalan Raya Pekayon.

Patroli difokuskan pada antisipasi tindak kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor), aksi balap liar, tawuran remaja, serta berbagai potensi gangguan ketertiban lainnya yang berpotensi meresahkan masyarakat.

Lebih lanjut, Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis.

“Sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat merupakan kunci utama dalam menjaga kondusivitas wilayah. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi gangguan keamanan,” tambahnya.

Kegiatan Patroli Skala Besar berlangsung hingga dini hari. Secara umum, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Bekasi Selatan terpantau dalam keadaan aman dan kondusif.

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Sawah Besar, Lima Pelaku Ditangkap

Jakarta - Pusat - Polisi mengungkap jaringan peredaran obat keras tanpa resep dokter di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Sebanyak lima orang pelaku berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda, dengan barang bukti mencapai puluhan ribu butir obat daftar G.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi obat ilegal di kawasan Karang Anyar.

“Kami menindaklanjuti informasi warga terkait maraknya peredaran obat keras tanpa resep dokter. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan lima pelaku beserta barang bukti,” ujar Reynold, Sabtu (18/4/2026).

Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (16/4) malam. Polisi mengamankan tiga pelaku berinisial W, S, dan M di sejumlah titik di kawasan Karang Anyar dan Kartini. Dari tangan ketiganya, petugas menyita berbagai jenis obat keras seperti tramadol, eksimer, alprazolam, dan trihexyphenidyl.

Dari hasil interogasi, polisi melakukan pengembangan dan kembali mengungkap kasus serupa pada Jumat (17/4) di sebuah kamar kos di Jalan Petak X. Dua pelaku lainnya, yakni I dan A, berhasil diamankan dengan barang bukti tambahan berupa ratusan butir tramadol serta uang hasil penjualan.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan, menjelaskan total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini mencapai 31.997 butir obat keras daftar G.

“Ini merupakan hasil pengungkapan dari dua laporan polisi. Jumlah barang bukti cukup besar dan diduga kuat akan diedarkan secara ilegal di wilayah Jakarta Pusat,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar IPTU M. Asaugi bersama tim Subnit II Reskrim yang melakukan observasi hingga penindakan di lapangan.

Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Polsek Sawah Besar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran obat ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat ilegal. Ini komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegas Reynold.


(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)