Jakarta Barat, Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik milik PLN yang menyebabkan gangguan pasokan listrik di sejumlah wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kabel di delapan lokasi berbeda.
Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami didampingi Kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Sudrajat Djumantara menjelaskan bahwa para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EM (49), AP (46), dan N (41).
Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasus ini terungkap bermula dari laporan pemadaman listrik yang diterima PLN pada Rabu, 26 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Pengukiran 4 RT 02 RW 02, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, petugas PLN mendapati kabel listrik di gardu telah hilang sepanjang kurang lebih 30 meter, dengan estimasi kerugian mencapai Rp28 juta.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tambora untuk dilakukan penyelidikan.
Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambora melakukan serangkaian penyelidikan mendalam dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan mengarah kepada para pelaku yang kemudian berhasil diamankan pada Selasa, 30 Desember 2025.
Tersangka AP dan N diamankan di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) Duren Sawit, Jakarta Timur, sekitar pukul 10.30 WIB, sementara tersangka EM diamankan di Lapangan Bola Jalan Camat Raya, Kota Bekasi, sekitar pukul 12.00 WIB, setelah sempat berusaha melarikan diri.
Dalam proses penangkapan, petugas tidak menemui perlawanan serius dari para pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui telah melakukan pencurian kabel listrik di delapan gardu PLN, yakni:
Jalan Pengukiran 4 (kerugian Rp28 juta)
Jalan Pademangan 2 Gang 8 (Rp19 juta)
Jalan Wijaya Kusuma kawasan Bank Mandiri (Rp38 juta)
Jalan Kaliangke Pesing (Rp19 juta)
Jalan Kapuk Pulo (Rp19 juta)
Jalan Kapuk Poglar Gang Buntu (Rp38 juta)
Jalan Pakin Raya (Rp15 juta)
Jalan Muara Karang (Rp19 juta)
Total kerugian yang dialami BUMN PLN akibat aksi pencurian tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp220 juta.
Dampak dari pencurian ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga menyebabkan penurunan daya listrik hingga 60 persen, bahkan pemadaman listrik di sejumlah wilayah, di mana satu gardu dapat melayani hingga 500 pelanggan.
Modus operandi para pelaku terbilang licik.
Mereka menyamar sebagai petugas PLN dengan menggunakan helm dan perlengkapan kerja untuk menghindari kecurigaan warga sekitar.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka AP bertugas mengawasi situasi, sementara EM dan N melakukan pemotongan kabel listrik menggunakan alat khusus.
Salah satu tersangka, N, diketahui merupakan mantan teknisi PLN, sedangkan EM merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor.
Kabel hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga sekitar Rp2,4 juta, dan dibagi rata kepada para pelaku, dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain gunting kabel, tang, obeng tespen, gerinda portable beserta baterainya, perlengkapan keselamatan, helm PLN, sepeda motor, kunci kontak, pakaian pelaku, hingga flashdisk berisi rekaman CCTV.
Kapolsek Tambora menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian, pihak PLN, dan peran aktif masyarakat.
Ia mengimbau warga agar lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai petugas PLN tanpa identitas resmi.
“Jika ada petugas yang mengaku dari PLN, silakan cek ID card atau konfirmasi langsung kepada pihak kepolisian maupun PLN. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah kejadian serupa,” ujarnya.
Sementara itu, pihak PLN ibu Meyrina P. Turambi selaku Manager PT PLN (Persero) UP3 Bandengan menyampaikan apresiasi kepada Polsek Tambora atas respons cepat dan pengungkapan kasus tersebut, mengingat dampak pencurian kabel listrik sangat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Sudrajat Djumantara menambahkan, untuk proses penangkapan sendiri Untuk kedua pelaku pertama yang kami amankan di BKT tidak ada perlawanan
Namun hanya terjadi kami sempat mengalami kejar-kejaran Dalam artian motornya sudah lewat di Lampu Merah Petugas berusaha mengejar dan menangkap namun saat diamankan tidak ada perlawanan
Dan untuk satu yang di Bekasi sempat terjadi kejar-kejaran Karena pelaku melihat adanya petugas mendatangi rumahnya Dan merasa takut kabur dan lalu kami amankan di lapangan bola.
( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )