Jakarta Pusat — Komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban tindak pidana kembali ditunjukkan melalui kegiatan sambang yang dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kebon Sirih, Aiptu Ujang Rusman, kepada seorang warga yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan Kalipasir Gang Eretan, RT 09 RW 08, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat. Kamis (29/1/2026)
Korban dalam peristiwa ini adalah Annisa Fardianti, yang telah melaporkan kejadian yang dialaminya berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Laporan resmi telah diterima oleh pihak kepolisian dengan Nomor: LP/B/267/I/2026/SPKT/Restro Jakpus/PMJ dan saat ini tengah dalam proses penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kegiatan sambang tersebut, Aiptu Ujang Rusman menyampaikan rasa empati dan turut prihatin atas kejadian yang dialami korban. Kehadiran Bhabinkamtibmas ini merupakan bentuk perhatian dan dukungan moril dari Polri agar korban tidak merasa sendiri serta memperoleh rasa aman dan perlindungan.
“Kami turut prihatin atas musibah yang dialami korban. Polri hadir untuk memberikan perlindungan dan dukungan, serta memastikan bahwa setiap laporan ditangani secara serius,” ujar Aiptu Ujang Rusman.
Selain menyampaikan empati, Bhabinkamtibmas Kebon Sirih juga memberikan dukungan dan motivasi kepada korban agar tetap kuat dan tabah dalam menghadapi cobaan, serta mengimbau korban untuk terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian selama proses hukum berlangsung.
Kegiatan sambang ini merupakan bagian dari pendekatan humanis Polri, khususnya dalam penanganan kasus-kasus yang menyangkut keselamatan dan kondisi psikologis korban, termasuk perempuan dan kelompok rentan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban KDRT dan memastikan penanganan perkara berjalan sesuai hukum.
“Setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran hukum. Kami memastikan korban mendapatkan perlindungan dan proses hukum dilakukan secara profesional dan berkeadilan,” tegasnya.
Beliau juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak KDRT di lingkungan sekitar.
Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, menekankan pentingnya peran Bhabinkamtibmas dalam memberikan pendampingan langsung kepada korban.
“Kehadiran Bhabinkamtibmas untuk menyambangi korban adalah bentuk nyata kepedulian Polri. Kami akan terus mengawal proses penanganan perkara ini dan memastikan korban merasa aman,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang peduli dan berani melawan segala bentuk kekerasan.
Melalui kegiatan sambang ini, diharapkan korban memperoleh dukungan moril, rasa aman, dan kekuatan untuk menghadapi proses yang berjalan. Polri menegaskan komitmennya untuk terus hadir melindungi masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kebon Sirih, Menteng, dan sekitarnya.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
