View Allnasional

Sosial

Hukum

Latest News

Jumat, 26 Juni 2026

Lewat Nobar Piala Dunia 2026, Kodim 1714/Puncak Jaya Perkuat Silaturahmi dengan Warga

Puncak Jaya – Dalam rangka mempererat silaturahmi dan kebersamaan, Kodim 1714/Puncak Jaya menggelar kegiatan Nonton Bareng (Nobar) pertandingan Piala Dunia 2026 bersama masyarakat Kabupaten Puncak Jaya berlangsung secara meriah dan penuh antusiasme, pada Jumat (26/6/2026).
 
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran prajurit Kodim 1714/Puncak Jaya, perwakilan instansi terkait, serta masyarakat dari berbagai lapisan masyarakat. Suasana terasa hangat dan akrab saat seluruh peserta menyaksikan siaran langsung pertandingan Belanda lawan lawan tandingnya dengan penuh semangat dan kekompakan.
 
Letda Czi Toding Gayang Pasiter Kodim 1714/Puncak Jaya, menyampaikan bahwa kegiatan nobar ini merupakan salah satu cara nyata mendekatkan diri TNI dengan masyarakat. “Selain sebagai sarana hiburan, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat hubungan baik antara TNI dan warga, menjaga kerukunan, serta menciptakan suasana yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Puncak Jaya,” ujarnya.
 
Masyarakat menyambut baik kegiatan ini dan mengapresiasi perhatian Kodim 1714/Puncak Jaya dalam menyelenggarakan acara yang menyatukan berbagai unsur di tengah masyarakat. Secara keseluruhan, kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga pertandingan berakhir. (Pen Kodim 1714/PJ)

Survei Litbang Kompas Catat Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat, Habib Syakur: Buah dari Kerja Nyata

Jakarta – Hasil survei terbaru Litbang Kompas menunjukkan tren positif terhadap kepercayaan masyarakat kepada Polri. Temuan tersebut mendapat apresiasi dari Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi, yang menilai peningkatan itu merupakan hasil dari berbagai upaya perbaikan yang dilakukan institusi kepolisian dalam beberapa waktu terakhir.

Survei Litbang Kompas yang dilaksanakan pada 9–18 April 2026 dengan melibatkan 1.200 responden melalui wawancara tatap muka mencatat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri mencapai 82,4 persen. Angka tersebut meningkat dibandingkan hasil survei tahun 2025 yang berada di level 76,2 persen. Di saat yang sama, citra kelembagaan Polri juga mengalami kenaikan dari 64,4 persen menjadi 71,5 persen.

Habib Syakur menilai capaian tersebut bukan sekadar peningkatan angka statistik, melainkan mencerminkan mulai tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Saya mengapresiasi Polri atas meningkatnya kepercayaan publik sebagaimana tergambar dalam hasil survei Litbang Kompas. Kepercayaan masyarakat merupakan sesuatu yang tidak bisa diperoleh secara instan, tetapi dibangun melalui kerja nyata, pelayanan yang baik, dan kehadiran aparat di tengah masyarakat,” ujar Habib Syakur dalam keterangannya Jumat (26/6).

Menurutnya, masyarakat kini semakin merasakan dampak dari langkah-langkah yang ditempuh Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di berbagai wilayah Indonesia.

Ia juga menekankan bahwa hasil survei tersebut seharusnya menjadi energi positif bagi seluruh personel Polri agar terus meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat. Profesionalisme, pelayanan yang humanis, serta keterbukaan terhadap kritik dan masukan publik dinilai menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan yang telah terbangun.

“Survei ini hendaknya menjadi penyemangat bagi seluruh anggota Polri untuk terus bekerja secara profesional, mengedepankan pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Habib Syakur menyebut tingginya tingkat kepercayaan masyarakat merupakan modal penting bagi Polri dalam memperkuat kolaborasi dengan publik. Dengan dukungan masyarakat yang semakin besar, menurutnya, upaya penegakan hukum maupun pemeliharaan keamanan akan semakin efektif.

“Semoga capaian positif ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. Polri harus terus hadir sebagai institusi yang profesional, modern, dan dipercaya masyarakat, sehingga keamanan dan ketertiban nasional dapat terjaga dengan baik,” tutup Habib Syakur Ali Mahdi.

Polsek Metro Menteng Intensifkan Razia Malam, Pelanggar Kendaraan Terjaring di Latuharhari

Jakarta Pusat – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Polsek Metro Menteng menggelar razia stasioner di depan Polsubsektor Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat. Kegiatan dipimpin oleh Padal KOMPOL Samsul Bahri dengan melibatkan 13 personel sebagai bagian dari program Jaga Jakarta. Sabtu (27/6/2026)

Razia stasioner dilaksanakan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas, seperti kejahatan jalanan, pencurian kendaraan bermotor, penyalahgunaan narkoba, serta tindak kriminalitas lainnya yang berpotensi terjadi pada malam hari.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas, petugas menemukan satu unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Pengendara kemudian didata dan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

KOMPOL Samsul Bahri menyampaikan bahwa kegiatan razia ini merupakan langkah preventif guna meningkatkan pengawasan di wilayah Menteng sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan agar situasi keamanan tetap terjaga.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung menegaskan bahwa patroli dan razia cipta kondisi akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Sementara itu, Kapolsek Metro Menteng Akbp Braiel Arnold Rondonuwu menegaskan bahwa kegiatan preventif melalui razia dan patroli rutin akan terus dilaksanakan guna mengantisipasi kejahatan malam hari, penyalahgunaan narkoba, serta berbagai potensi gangguan kamtibmas di wilayah Menteng dan sekitarnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di kawasan Polsubsektor Latuharhari dan sekitarnya terpantau aman, tertib, dan kondusif, mencerminkan komitmen Polsek Metro Menteng dalam menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Tetapkan 287 WNA dan 4 WNI sebagai Tersangka

Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian online berskala internasional yang beroperasi di Indonesia. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Jakarta Barat.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam melindungi masyarakat melalui penegakan hukum, termasuk terhadap kejahatan transnasional yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital.

"Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat. Polri bersama para stakeholder menunjukkan bahwa pendekatan hukum sangat diperlukan dalam menghadapi perkembangan modernisasi dan digitalisasi, termasuk dalam pengungkapan kasus perjudian online lintas negara," ujar Brigjen Pol. Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta (26/6).

Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower. Setelah dilakukan penyelidikan dan penindakan di lantai 20 dan 21 gedung tersebut, penyidik berhasil mengamankan sebanyak 322 warga negara asing.

"Dari 322 WNA yang diamankan, sebanyak 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 76 WNA China, 3 WNA Laos, 2 WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, 6 WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam. Selain itu, kami juga mengamankan 4 warga negara Indonesia yang berperan memfasilitasi operasional jaringan tersebut, sementara 35 WNA lainnya masih menjalani pendalaman," kata Irjen Pol. Nunung.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut menyita berbagai barang bukti berupa 594 unit telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, router, perangkat digital lainnya, 155 paspor, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp8,7 miliar.

Irjen Pol. Nunung menjelaskan jaringan tersebut mengoperasikan lebih dari 145 situs perjudian online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Seluruh server dan hosting diketahui berada di luar negeri.

"Berdasarkan analisis digital terhadap salah satu platform milik tersangka, ditemukan total nilai deposit sekitar Rp13,9 triliun yang saat ini masih didalami bersama PPATK dan OJK," ujarnya.

Lebih lanjut, Irjen Pol. Nunung menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada para pelaku yang telah diamankan.

"Kami akan terus mengembangkan perkara ini guna melacak aliran dana, aset hasil kejahatan, peran perusahaan penjamin warga negara asing, hingga kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra memaparkan modus operandi jaringan tersebut. Para pelaku mengelola ratusan situs perjudian online dengan memanfaatkan promosi melalui media sosial, penggunaan rekening nominee, aset digital, hingga transaksi menggunakan USDT maupun token kripto untuk menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital.

Menurutnya, para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan operasional jaringan tersebut, mulai dari customer service sebanyak 175 orang, programmer atau IT sebanyak 10 orang, admin marketing sebanyak 27 orang, admin keuangan sebanyak 22 orang, peserta pelatihan sebanyak 9 orang, serta 44 orang sebagai pendukung operasional.

Selain menangkap ratusan WNA, penyidik juga mengamankan empat warga negara Indonesia yang memiliki peran penting dalam operasional jaringan tersebut, yakni membantu penyewaan gedung, menyediakan rekening bank dan kartu ATM, membantu transaksi kripto, hingga mengurus dokumen keimigrasian para WNA.

Brigjen Pol. Wira juga mengungkapkan hasil analisis digital forensik menemukan 145 domain atau situs perjudian online yang dioperasikan secara bergantian. Server dan hosting situs tersebut diketahui berada di Brasil, Filipina, China, dan Vietnam.

Selain itu, penyidik menemukan data berupa Google Sheet yang memuat catatan transaksi pada salah satu platform perjudian.

"Berdasarkan data tersebut, diketahui terdapat nilai deposit mencapai Rp13,9 triliun dengan keuntungan yang telah tercatat sekitar Rp1,69 triliun," jelasnya.

Penyidik juga telah mengidentifikasi 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor atau penjamin masuknya para WNA ke Indonesia. Saat ini proses pendalaman terus dilakukan bersama Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam pengembangan perkara, penyidik bersama PPATK turut menelusuri transaksi keuangan empat WNI yang terlibat. Dari hasil analisis tersebut, berhasil dilakukan penyitaan dana sekitar Rp8,5 miliar, ditambah uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp245 juta.

Brigjen Pol. Wira menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar seluruh jaringan hingga kepada pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan tersebut.

"Polri berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan mengungkap seluruh jaringannya, termasuk aliran dana, aset hasil kejahatan, pihak yang berperan sebagai penjamin, serta akan menerapkan tindak pidana pencucian uang terhadap pihak-pihak yang terlibat," tegasnya.

Melalui pengungkapan kasus ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perjudian online hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar jaringan internasional beserta aliran dana dan aset hasil kejahatan yang beroperasi di wilayah Indonesia.

Polri Tangkap Buronan Interpol Beijing, Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Transnasional

Jakarta – Polri melalui Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia berhasil menangkap buronan Interpol Beijing, Zheng Rongjing, yang merupakan subjek pencarian atas dugaan keterlibatan dalam jaringan online scam internasional. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas negara dan pemberantasan kejahatan transnasional terorganisir.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perjudian online jaringan internasional yang digelar di Gedung Awaloedin Djamin, Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/6).

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo menegaskan bahwa sebagai negara yang berdaulat, Indonesia memiliki kepentingan nasional untuk melindungi masyarakat melalui penegakan hukum, termasuk terhadap kejahatan lintas negara yang memanfaatkan perkembangan teknologi.

"Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat, maka memiliki kepentingan nasional sebagaimana dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Polri diamanahkan sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat melalui pendekatan hukum," ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.

Ia menambahkan bahwa dalam menghadapi perkembangan modernisasi dan digitalisasi, sinergi Polri bersama berbagai stakeholder menjadi bagian penting dalam menangani kejahatan internasional.

"Dalam kancah internasional ini, sebagai wujud negara yang berdaulat, Polri dan beberapa stakeholder menunjukkan bahwasanya pendekatan hukum sangat perlu dalam keniscayaan perkembangan modernisasi dan digitalisasi," tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko menyampaikan bahwa Sekretariat NCB Interpol Indonesia berhasil menangkap Zheng Rongjing, yang merupakan salah satu buronan most wanted NCB Interpol Beijing dan diduga sebagai pemain besar dalam jaringan online scam yang beroperasi di salah satu compound terbesar di Kamboja.

Menurut Brigjen Pol. Untung, permintaan pencarian dan penangkapan terhadap Zheng Rongjing diterima dari NCB Interpol Beijing pada 5 Maret 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan koordinasi, diketahui bahwa Zheng Rongjing memasuki wilayah Indonesia pada Rabu, 24 Juni 2026 pukul 23.50 WIB menggunakan maskapai AirAsia QZ-475 dan mendarat di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Sesaat setelah mendarat, kami bersama rekan-rekan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Imigrasi langsung melakukan penangkapan dan mengamankan yang bersangkutan," ujar Brigjen Pol. Untung.

Setelah diamankan, Zheng Rongjing dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pendalaman sebelum diserahkan kepada pihak NCB Interpol Beijing.

Menurut Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan guna mengetahui maksud dan tujuan kedatangannya ke Indonesia.

"Tentunya kalau seorang pemain besar dari online scam datang ke Indonesia, di sini tentunya sudah ada yang siap untuk menampung, di sini tentunya sudah siap infrastrukturnya."

Ia menegaskan bahwa sebelum proses handing over kepada otoritas China dilakukan, Polri akan menggali seluruh informasi yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan jaringan.

"Sebelum kami handing over kepada pihak NCB Interpol Beijing, tentunya kami lakukan pendalaman terlebih dahulu. Kami lakukan pengambilan keterangan terhadap yang bersangkutan tentang maksud dan tujuannya datang ke Indonesia."

Ia menambahkan, keberhasilan penangkapan Zheng Rongjing menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama internasional untuk memerangi kejahatan transnasional.

"Keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas negara, khususnya dalam penanganan kejahatan transnasional terorganisir serta pemberantasan jaringan scam internasional yang merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia," tegas Brigjen Pol. Untung.

Anjangsana Hari Bhayangkara ke-80: Kapolres Metro Bekasi Kota Sambangi Keluarga Almarhum Iptu H. Supardi

Kota Bekasi - Dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, SH., S.I.K., M.H. bersama Ibu Ketua Bhayangkari Cabang melaksanakan anjangsana ke kediaman almarhum Iptu H. Supardi, Kapolsubsektor Sumur Batu Polsek Bantargebang. Jum'at (26/6/26).

Kegiatan berlangsung di Kp. Cibeber II RT 08/RW 04 Desa Cikahuripan, Kec. Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Kapolres hadir didampingi Waka Polres AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., para PJU Polres, Kapolsek Bantargebang Kompol Sukadi, SH., MM, Waka Polsek AKP Karna, SH, serta jajaran Polsek dan Pengurus Bhayangkari.

Sebagai bentuk kepedulian, Kapolres menyerahkan tali asih dan parcel buah kepada istri almarhum Iptu H. Supardi.

Kegiatan anjangsana berlangsung khidmat, penuh kekeluargaan, dan situasi terkendali.

#HariBhayangkaraKe80 #PolresMetroBekasiKota 
#PolriPeduli
#Polriuntukmasyarakat

Polda Metro Jaya Ungkap Perjudian Online Melalui Aplikasi Live Streaming

Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tindak pidana perjudian online, pornografi, tindak pidana pencucian uang atau TPPU, serta perjudian darat berkedok permainan.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Balai Pertemuan Metro Jaya, Polda Metro Jaya, Jumat (26/6/2026).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam menindak berbagai bentuk perjudian, baik yang dilakukan melalui sistem elektronik maupun secara langsung dengan modus permainan.

“Dalam periode Januari sampai Juni 2026, Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sejumlah perkara perjudian online. Dari pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan tersangka perorangan dan korporasi,” ujar Iman.

Dalam perkara perjudian online melalui aplikasi digital berbasis live streaming, penyidik mengungkap dugaan tindak pidana perjudian yang berkaitan dengan pornografi dan TPPU. Perkara ini diduga melibatkan jaringan warga negara asing, perusahaan penyedia jasa pembayaran atau payment gateway, serta perusahaan cangkang.

Iman menjelaskan, pengungkapan berawal dari patroli siber yang dilanjutkan dengan penelusuran aliran dana atau follow the money. Penyidik kemudian melakukan penangkapan di sejumlah wilayah, antara lain Ngawi, Gresik, Aceh Utara, Jakarta, Lumajang, Bantul, Sidoarjo, dan Jakarta Utara.

“Penyidik juga menemukan adanya dugaan penggunaan perusahaan cangkang untuk membuka rekening penampung dana deposit perjudian,” katanya.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 9 tersangka perorangan dan 5 tersangka korporasi. Dari hasil penyidikan, perputaran dana dalam jaringan tersebut mencapai Rp 559.848.693.338,02.

Selain itu, penyidik telah memblokir 118 rekening bank dan virtual account serta menyita uang tunai senilai Rp14.962.046.478. Barang bukti lain yang diamankan antara lain 33 akta korporasi dan 28 barang bukti elektronik.

Selain perjudian online, Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga mengungkap praktik perjudian darat berkedok permainan di dua lokasi, yakni Dissney Timezone di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan perjudian yang dikamuflasekan sebagai permainan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi melakukan tangkap tangan pada Rabu, 10 Juni 2026.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 69 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas 3 penyelenggara atau pemilik, 19 karyawan, dan 47 pemain.

“Modusnya, pemain melakukan deposit uang untuk ditukar menjadi voucher. Voucher kemudian digunakan pada mesin permainan. Apabila menang, poin dapat ditukarkan kembali menjadi voucher dan selanjutnya ditukar dengan uang atau emas,” jelas Iman.

Dari pengungkapan perjudian berkedok permainan tersebut, polisi menyita uang tunai Rp1.312.918.170, emas 21,95 gram, tiga brankas, voucher, berbagai perlengkapan judi, serta 39 unit mesin permainan yang diduga digunakan untuk perjudian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, omzet dari dua lokasi tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,1 miliar per bulan.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 426 KUHP tentang perjudian, Pasal 407 KUHP tentang pornografi, Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang, serta pasal terkait pertanggungjawaban pidana korporasi.

Iman menegaskan, Polda Metro Jaya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap seluruh bentuk perjudian dan kejahatan yang memanfaatkan sistem keuangan digital.

“Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat, mulai dari operator di lapangan, pengendali jaringan, hingga korporasi yang terbukti memberikan sarana terhadap tindak pidana,” tegasnya.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik online maupun darat. Masyarakat diminta waspada dan segera melapor apabila menemukan praktik perjudian, penyalahgunaan rekening, maupun aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan transaksi keuangan digital.