Bekasi Kota-Para beberapa penghuni atau warga resmi bukan penghuni liar mengeluhkan listrik di unit mereka yang tiba-tiba dimatikan tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.(07/04/26).
Bahkan ada sebagian yang telah membayar tetapi tetap dimatikan bahkan ada bukti maupun saksi selain dimatikan MCB unit masing-masing diambil oleh mereka yang mengatasnamakan pengurus apartemen yang bersikap arogansi dan keroyokan sesuai bukti video yang telah di rekam diketahui oleh salah satu pemilikatau penghuni apartemen kota bekasi.
Pengurus itu tidak ada toleransi ampun belas kasih walaupun ada balita tujuh bulan dan telah membayar sesuai tagihan hitungan PLN bukan dari hitungan mereka, sepertinya ada dendam pribadi.
Dikarenakan salah satu yang telah di ambil ataupun di curi MCB unit mereka salah satunya yang telah membayar salah satunya pengurus juga tetapi sebelum ada terjadi pencurian mnc oleh pengusir yang bernama Lasria Sitangga, Yulia, Ilvan dan dua Teknisi listrik juga satu satpam saat kejadian dan alibi mereka kenapa tidak menggunakan Rekenjng bank resmi pengurusan alasan jawaban yang tidak bertanggung jawab di dalam rekaman video tersebut suka-suka kami mau pakai rekening pribadi atau bank apapun.
Dan salah satu korban dari kekejaman mereka ada balita tujuh bulan seperti tidak ada perikemanusiaan dengan sengaja telah mengusir mereka dari unit miliknya sendiri.
Bahkan korban telah melaporkan ke Polda Metro Jaya lalu dilimpahkan kasus laporan korban tersebut di Polres Metro Bekasi Kota.
Pihak pengurus apartemen tersebutpun seorang ketua mengeluarkan korban dari anggota kepengurusan sebelum di curi MCB unit listriknya alasan Ketua P3SRS Hitler si korban dan Kartika Oman tidak tertib sedangkan mereka pun sebagai pengurus tidak tertib seperti tagihan listrik, air dan ipl diharuskan mengirim pembayaran rekening pribadi bukan di daftarkan atau dibuatkan reksening pribadi bahkan mereka pengurus atau pengurus P3SRS serasa telah memberikan tempat tinggal gratis kepada penghuni liar dengan gratis tampa membayar listrik, air dan IPL.
Ketidakadilan telah di rasakan oleh para korban yaitu pemilik atau penghuni apartemen yang telah lama tinggal di apartemen Kemang View Bekasi Selatan.
Kepemimpinan kali ini dirasakan terlalu arogansi dan haus akan kekuasaan. Salah satu korban dari yang kain telah dialami hanya berani satu orang yang melaporkan dikarenakan ini seperti ada dendam pribadi.
Apalagi salah satu korban itu telah membayar sebagian tagihan yang ada tetapi disamakan dengan yang tidak membayar sama sekali dan kami para pemilik sepakat akan membayar sesuai dengan tagihan yang ada jika mereka pun tertib akan aturan yang ada bukan suka-suka mereka.
Dampak yang Terjadi pada tanggal 1 April 2026 korban yang telah melaporkan ke Polda Metro Jaya mendatangi Polres Metro Bekasi Kota menanyai kepastian hukumnya yang telah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya.
Konflik hukum dan laporan antara penghuni dengan pengelola apartemen.
Potensi Pelanggaran Hukum jika benar terjadi pencurian atau perusakan alat kelistrikan milik PLN, tindakan tersebut bisa masuk dalam:
Pencurian (Pasal 362 KUHP).
