Jakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan (BNNP Sumsel) menggagalkan peredaran gelap narkotika antarwilayah di Jalan Lintas Sumatera, Bayung Lencir-Jambi, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir narkoba, yakni TQ (20) dan PZ (26).
TQ merupakan warga Kota Palembang, Sumsel, sementara PZ warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 06.35 WIB.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi analisis intelijen terkait pergerakan jaringan peredaran gelap narkotika lintas wilayah, khususnya jaringan Purun-PALI," ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumsel Kombes Basani R Sagala dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/1/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim intelijen mendeteksi pergerakan kurir dari PALI menuju Indragiri Hilir-Pekanbaru pada 28 November 2025. Basani menjelaskan BNNP Sumsel membentuk tim operasional, yang berkolaborasi dengan Direktorat Intelijen BNN RI, Bea Cukai Sumbagtim, serta Satuan Intelkam Polres Lubuklinggau untuk menyergap kendaraan target.
"Pada pukul 06.35 WIB, tim Opsnal mendapati kendaraan target. Saat dilakukan pemantauan, target terdeteksi menggunakan dua kendaraan, yakni satu unit Toyota Innova Reborn yang membawa barang bukti narkoba dan satu unit Daihatsu Sigra yang berperan sebagai pengawal," jelas Basani.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Toyota Innova Reborn. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 10 bungkus besar yang diduga kuat berisi narkotika.
Barang Bukti yang Disita
Tersangka kurir TQ dan PZ diamankan bersama kendaraan dan alat komunikasi yang digunakan.
"Para Tersangka saat ini telah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut," kata Basani.
Adapun barang bukti narkotika yang diamankan berupa 8 bungkusan besar warna putih berisi cartridge vape. Cartridge vape tersebut berisi liquid merek Yakuza.
Liquid tersebut mengandung etomidate (narkotika golongan II). Dalam 8 bungkus besar ditemukan sebanyak 783 unit cartridge vape. Berat neto liquid adalah 1.957,5 ml.
Selain itu, terdapat dua bungkus besar berisi ekstasi warna hijau merek Kenzo yang mengandung 2C-B (narkotika golongan I). Jumlahnya mencapai 9.679 butir, dengan berat neto 3.479,76 gram. Petugas juga menemukan pecahan ekstasi seberat 33,175 gram.
"Selain narkotika, kami juga mengamankan dua unit kendaraan dan dua unit handphone yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran gelap narkotika," Basani.
*Kepala BNN: Narkoba Isu Kemanusiaan, Bukan Sekadar Kriminalitas*
Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.
"Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa," kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).
Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.
"Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara," ujarnya.