View Allnasional

Sosial

Hukum

Latest News

Rabu, 07 Oktober 2026

Patroli Siskamling Koramil 04/Pulogadung Perkuat Kamtibmas Wilayah


Jakarta Timur – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Koramil 04/Pulogadung melaksanakan Patroli/Siskamling Keliling bersama Unsur Komduk di wilayah Kelurahan Jati dan Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (07/10/26).

Kegiatan tersebut menyasar sejumlah titik yang menjadi lokasi patroli, yakni Jalan Puloasem Timur RT 09 RW 04 Kelurahan Jati, serta Jalan Tanah Mas RT 02 RW 01 Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur.

Dalam pelaksanaannya, personel Koramil 04/Pulogadung terus membangun komunikasi dan koordinasi bersama unsur keamanan serta warga setempat. Kehadiran aparat di tengah masyarakat diharapkan mampu memperkuat kepedulian dan partisipasi warga dalam menjaga keamanan lingkungan.

Unsur yang tergabung dalam kegiatan tersebut terdiri dari Babinsa Koramil 04/Pulogadung, Binmaspol Polsek Pulogadung, FKDM, Ormas, serta warga masyarakat setempat.

Melalui kegiatan Patroli/Siskamling secara bersama-sama, Koramil 04/Pulogadung berkomitmen untuk terus memperkuat sinergitas dengan seluruh komponen masyarakat guna mewujudkan situasi wilayah yang aman, tertib dan kondusif.

(Pendim 0505/JT)

Bhabinkamtibmas Pulau Kelapa Sosialisasikan Layanan Polisi 110 kepada Warga


Jakarta Utara -Bhabinkamtibmas Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara, Aiptu Sahrizal melaksanakan kegiatan sambang sekaligus menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat di wilayah Pulau Kelapa, Rabu (07/10/26). 

Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Sahrizal mengajak warga untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. 

Masyarakat diimbau meningkatkan kepedulian terhadap situasi di sekitar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas

Aiptu Sahrizal juga menyosialisasikan Layanan Polisi 110 kepada masyarakat. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan secara gratis selama 24 jam untuk melaporkan tindak kejahatan, gangguan kamtibmas, kecelakaan maupun keadaan darurat lainnya yang membutuhkan bantuan kepolisian. 

Layanan Polisi 110 merupakan sarana yang dapat digunakan masyarakat untuk mendapatkan bantuan kepolisian. 

Kami mengimbau warga tidak ragu menghubungi 110 apabila mengalami atau mengetahui kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi, ujar Aiptu Sahrizal. 

Selain itu, warga diingatkan untuk menjaga kerukunan dan komunikasi.

Selain itu, warga diingatkan untuk menjaga kerukunan dan komunikasi antarwarga serta tidak mudah percaya maupun menyebarkan informasi yang belum diketahui kebenarannya. Setiap persoalan yang berpotensi mengganggu keamanan di lingkungan diharapkan segera dikoordinasikan dengan Bhabinkamtibmas maupun pihak kepolisian. 

Kegiatan sambang ini merupakan bagian dari upaya Polres Kepulauan Seribu dalam memperkuat komunikasi dan kemitraan dengan masyarakat. Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah warga diharapkan dapat mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman, tertib dan kondusif di Pulau Kelapa.

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Begini Kata Pengamat SDI


JAKARTA,  — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materiil terkait polemik keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan ini sekaligus menegaskan batas kewenangan konstitusional lembaga peradilan dalam menguji sengketa administrasi pencalonan pejabat publik.

​Pengamat dan Praktisi Hukum dari Swarna Dwipa Institute (SDI), Tohenda, S.H., M.H., membedah sejumlah catatan krusial di balik putusan MK tersebut. Menurutnya, terdapat tiga poin substansial yang wajib dicermati publik agar duduk perkara ini tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat.

​Menurutnya, ​catatan pertama yang ditekankan MK dalam putusannya adalah penolakan permohonan karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

​"MK melihat secara objektif bahwa para pemohon tidak memenuhi kualifikasi kerugian konstitusional yang bersifat langsung dan spesifik sebagaimana disyaratkan dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi, sehingga permohonan tersebut langsung kandas di pintu masuk," ujar Tohenda saat dihubungi, Rabu (7/10/2026).

​Lebih lanjut, pada poin kedua berkaitan dengan substansi tuntutan agar MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa diskualifikasi calon pejabat terpilih akibat sengketa keabsahan dokumen administratif bukan merupakan kewenangan konstitusional mereka.

​Tohenda menjelaskan, ranah pengujian dokumen administratif pencalonan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme peradilan yang berbeda.

"Seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), atau lembaga peradilan umum, tergantung pada tempus dan locus pelanggarannya. MK tidak bisa serta-merta mengambil alih fungsi eksekutor administratif," ungkapnya.

​
Dugaan Kelalaian Penyelenggara Pemilu dan Proyeksi ke Depan

​Catatan terakhir yang paling menyorot perhatian publik adalah temuan bahwa persoalan administrasi ini kian memperjelas adanya indikasi kelalaian dari lembaga penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, dalam menjalankan fungsi pengawasan dan verifikasi dokumen secara cermat sejak awal.

​Bahkan, Tohenda menyoroti bahwa KPUD Surakarta selaku penyelenggara Pemilihan Wali Kota Surakarta masa lalu turut dinilai melakukan kesalahan administratif dalam proses verifikasi berkas pencalonan kala itu.

​Sebagai solusi konstitusional, MK menyatakan persoalan ini berada di luar jangkauan yurisdiksinya dan menyerahkannya kepada lembaga legislatif, yakni DPR dan MPR.

​"Karena MPR adalah lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden, maka polemic administratif yang beririsan dengan etik dan ketatanegaraan ini dikembalikan kepada mekanisme politik di parlemen," pungkas Tohenda.

Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta 


Reporter : Edo

SATGAS DAMAI CARTENZ AMANKAN DPO JARINGAN SENJATA DAN AMUNISI, PENGEMBANGAN MATA RANTAI TERUS DILAKUKAN

JAYAPURA, PAPUA – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Ditreskrimum Polda Papua kembali melakukan pengembangan terhadap jaringan senjata dan amunisi di wilayah Jayapura. Dalam pengembangan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IHB alias H (23) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Selasa (6/10/2026).

IHB diamankan sekitar pukul 13.34 WIT di kawasan Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura. Setelah diamankan, yang bersangkutan dibawa ke Ditreskrimum Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan senjata dan amunisi yang sedang ditangani penyidik.

Pengamanan IHB merupakan hasil pengembangan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA tanggal 13 Maret 2026.

Dalam perkara tersebut, IHB tercatat dalam DPO Nomor DPO/17/IV/2026/RES.1.17./Ditreskrimum tertanggal 15 April 2026. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, IHB diduga memiliki peran sebagai penghubung atau perantara dalam transaksi senjata dan amunisi bersama YYS alias OS alias K, yang menghubungkan pihak pembeli SP dengan pihak penjual YK.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., saat diwawancarai, Rabu (7/10), menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan sejak Maret. Barang bukti tersebut terdiri atas 298 butir amunisi, 4 buah magasin SS1 panjang, 1 buah magasin SS1 pendek, 1 pucuk senjata api rakitan, serta 6 pucuk laras senjata api bekas Perang Dunia II yang ditemukan dalam kondisi berkarat.

“Kita juga telah berhasil mengamankan 17 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan amunisi dan senjata api ilegal ini,” jelas Kasatgas Humas.

17 orang yang masuk dalam tahapan penanganan perkara jaringan senjata dan amunisi, dengan rincian sebagai berikut:

Terdapat 13 orang yang masuk dalam Tahap II:

1. SP – pembeli senjata api dan amunisi;
2. OB – penyumbang dana/pembeli senjata dan amunisi;
3. YP – penyumbang dana;
4. MKM – perantara senjata;
5. DK – perantara senjata dan amunisi;
6. KO – perantara senjata dan amunisi;
7. SM – perantara senjata dan amunisi;
8. HM – penjual amunisi dan magazen;
9. AKW – penyedia amunisi;
10. NH – penyumbang dana;
11. HLT – penyedia amunisi kepada AKW;
12. YK – perantara senjata dan amunisi;
13. AG – perantara senjata dan amunisi.

Terdapat 2 orang yang masuk dalam Tahap I:

1. LNR – perantara senjata dan amunisi;
2. BEI – perantara senjata dan amunisi.

Dan 2 orang yang masuk dalam Tahap Penyidikan:

1. YYS alias OS alias K – penghubung ke jaringan senjata dan amunisi;
2. IHB alias H – penghubung ke jaringan senjata dan amunisi.

Pengamanan IHB menjadi perkembangan lanjutan setelah sebelumnya Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 mengamankan YYS alias OS alias K pada 29 September 2026 di kawasan Argapura, Kota Jayapura. YYS juga merupakan DPO dalam perkara yang sama dan diduga memiliki peran sebagai penghubung dalam jaringan senjata dan amunisi.

Terhadap IHB, lanjut Kasatgas Humas, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 306 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya tanpa hak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami peran dan keterlibatan yang bersangkutan serta keterkaitannya dengan pihak-pihak lain dalam jaringan tersebut.


“Penyidik Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz bersama Ditreskrimum Polda Papua tetap akan mengembangkan kasus ini, karena dengan berhasilnya kita mengungkap kasus ini, artinya peredaran dan penyelundupan itu masih ada. Kita harus terus mengembangkan kasus ini sampai kita putus mata rantai penyelundupan amunisi dan senjata api ilegal,” tutup Kasatgas Humas.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan pengamanan IHB merupakan bagian dari pengembangan perkara yang dilakukan secara bertahap untuk mengungkap mata rantai jaringan senjata dan amunisi.

“Pengamanan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sedang ditangani. IHB diduga memiliki peran sebagai penghubung dalam jaringan transaksi senjata dan amunisi. Namun, seluruh peran dan keterkaitan masing-masing pihak masih terus didalami berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujar Kaops Damai Cartenz-2026.

Ia menegaskan, proses pengembangan akan terus dilakukan secara profesional dan terukur untuk memastikan setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

“Setiap informasi akan kami verifikasi dan setiap keterlibatan akan didalami secara objektif. Penyidik akan memastikan proses hukum berjalan berdasarkan fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang sah,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengatakan pengembangan terhadap jaringan tersebut masih berlangsung untuk mengungkap keseluruhan rangkaian peredaran senjata dan amunisi.

“Setelah IHB diamankan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran yang bersangkutan sebagai bagian dari pengembangan jaringan yang sedang ditangani. Kami memastikan prosesnya dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum,” kata Wakaops Damai Cartenz-2026.

Wakaops juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas peredaran, penyimpanan, penguasaan maupun transaksi senjata api dan amunisi secara ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang berkaitan dengan senjata dan amunisi. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada aparat keamanan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Saat ini, IHB alias H masih berada di Ditreskrimum Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan terus mengembangkan perkara untuk mendalami peran masing-masing pihak, menelusuri mata rantai jaringan, serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan.

Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan, dengan tetap mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, serta asas praduga tak bersalah.

Satgas Karhutla Satbrimob Polda Kalteng Terus Lakukan Pembasahan di Tanjung Taruna

Pulang Pisau – Personel Satgas Karhutla Satbrimob Polda Kalteng terus melakukan upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan melaksanakan pembasahan di sejumlah titik panas yang berada di Desa Tanjung Taruna, Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (6/10/2026).

Pembasahan dilakukan secara menyeluruh pada lahan yang sebelumnya terbakar, terutama di beberapa titik yang masih terpantau panas. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bara api yang berada di dalam maupun di permukaan lahan benar-benar padam sehingga tidak kembali menyala dan meluas.

Personel di lapangan juga terus melakukan pemantauan terhadap kondisi lahan setelah proses pembasahan. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan agar potensi munculnya kembali api dapat segera diketahui dan ditangani.

Dansatbrimob Polda Kalteng Kombes Pol. Dieno Hendro Widodo, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pembasahan menjadi langkah penting dalam penanganan Karhutla, khususnya pada lahan yang masih menyimpan panas.

“Kami terus melakukan pembasahan di sejumlah titik panas untuk memastikan bara api benar-benar padam dan tidak kembali menyala. Personel tetap kami arahkan untuk melakukan pemantauan dan penanganan secara maksimal di lapangan,” ujar Kombes Pol. Dieno.

Ia menambahkan, penanganan Karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api yang terlihat, tetapi juga memastikan kondisi lahan setelah pemadaman agar potensi munculnya kembali api dapat diminimalkan.

“Semoga upaya yang dilakukan bersama dapat membantu menjaga lingkungan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Kami berharap Karhutla segera berakhir sehingga langit Kalteng kembali biru dan segar,” pungkasnya.

Brimob Malut Respons Cepat, Bersinergi Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Tewil

Halmahera Timur — Personel Kompi 3 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Maluku Utara bergerak cepat merespons kebakaran lahan yang terjadi di Jalan Tewil, Desa Tewil, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur.

Kebakaran tersebut menghanguskan lahan seluas kurang lebih setengah hektare. Menindaklanjuti laporan kejadian, personel Brimob yang dipimpin Aipda Taufan Ali segera mendatangi lokasi dan melakukan upaya pemadaman awal dengan menggunakan peralatan yang tersedia.

Dalam penanganannya, personel Brimob bersinergi dengan Polsek Maba Selatan, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Halmahera Timur, serta masyarakat setempat. Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur turut mendukung proses pemadaman dengan mengerahkan 2 (dua) unit mobil pemadam kebakaran.

Sinergi dan respons cepat seluruh unsur di lapangan berhasil melokalisir serta memadamkan kobaran api hingga sepenuhnya padam. Setelah api berhasil dikendalikan, personel bersama instansi terkait melakukan penyisiran dan pendinginan (cooling down) di sekitar lokasi guna memastikan tidak terdapat titik api baru yang berpotensi memicu kebakaran kembali.
Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa. Situasi di lokasi pascakejadian terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Respons cepat ini menjadi wujud nyata kesiapsiagaan Satbrimob Polda Maluku Utara dalam menghadapi situasi kontinjensi sekaligus bentuk kehadiran Brimob di tengah masyarakat. Sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan terus terjaga dalam upaya menjaga keamanan, keselamatan, serta kelestarian lingkungan.
Selasa (06/10/2026).

Yonif 509 Kostrad Perkuat Kesiapan Operasional melalui Pemeriksaan Kendaraan Dinas


Jember — Dalam rangka menjaga kesiapan operasional satuan, Staf Intelijen dan Staf Logistik Yonif 509/Balawara Yudha melaksanakan pemeriksaan kendaraan dinas di lingkungan satuan, Jumat (2/10/2026).

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, meliputi kondisi fisik kendaraan, kelengkapan administrasi, serta kesiapan dan kelayakan kendaraan untuk mendukung pelaksanaan tugas prajurit.

Kegiatan tersebut merupakan langkah preventif guna memastikan seluruh kendaraan dinas berada dalam kondisi aman, terawat, dan siap digunakan kapan pun dibutuhkan. Selain itu, pemeriksaan secara berkala juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan tertib administrasi serta pengamanan materiel satuan.

Plh. Danyonif 509/Balawara Yudha Mayor Inf Sigit Budi Satria, S.T.Han., menegaskan bahwa pemeliharaan dan pemeriksaan kendaraan secara berkala merupakan bagian penting dalam menjaga kesiapan satuan.

“Kendaraan dinas harus selalu terpelihara dan siap digunakan kapan pun dibutuhkan. Kesiapan materiel merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesiapan satuan dalam melaksanakan tugas,” tegasnya.

Melalui kegiatan tersebut, Yonif 509/Balawara Yudha menunjukkan komitmennya untuk terus menjaga kesiapan personel dan materiel secara optimal. Kesiapan yang terpelihara dengan baik menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas dan pengabdian kepada bangsa dan negara.(Penkostrad).