View Allnasional

Sosial

Hukum

Latest News

Rabu, 15 Juli 2026

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Diamankan

Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar.

Konferensi pers yang digelar pada Selasa, (14/07/2026) tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, dan di dampingi oleh  Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat atas perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.

Dalam konferensi pers tersebut disampaikan bahwa Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap jaringan tindak pidana siber yang membobol rekening nasabah Bank Jambi. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga orang tersangka berinisial DD, TAS, dan AA yang memiliki peran berbeda dalam memfasilitasi aksi kejahatan tersebut. Ketiganya diduga menjadi bagian dari jaringan yang menyiapkan puluhan rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian digunakan oleh pelaku utama, warga negara asing asal Bulgaria, untuk menampung dan menyamarkan dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi.

" Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kejahatan tersebut telah dipersiapkan sejak tahun 2025 melalui perekrutan puluhan orang untuk membuat rekening bank dan akun aset kripto pada sejumlah platform. Seluruh akun tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku utama yang berada di Jakarta sebelum akhirnya digunakan pada 22 Februari 2026 untuk menampung dana hasil pembobolan rekening 6.609 nasabah Bank Jambi. Dana senilai Rp144,82 miliar tersebut selanjutnya dikonversi menjadi aset kripto dan ditransfer ke wallet yang berada di luar negeri hanya dalam hitungan jam," Jelas Dir Reskrimsus Polda Jambi 

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia menjelaskan, pengungkapan perkara ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi dengan mengedepankan pembuktian ilmiah (scientific investigation), digital forensik, serta koordinasi dengan berbagai instansi dan penyedia layanan aset kripto.

"Kasus ini merupakan kejahatan siber yang dilakukan secara terstruktur dan telah dipersiapkan jauh sebelum aksi dilakukan. Para tersangka berperan merekrut sejumlah orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian diserahkan kepada pelaku utama warga negara asing. Rekening dan akun tersebut digunakan sebagai sarana menampung serta menyamarkan aliran dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi," jelas Kombes Pol. Taufik Nurmandia.

Ia menambahkan, dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik berhasil membekukan aset senilai kurang lebih Rp18,94 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut. Selain itu, sejumlah barang bukti digital, data transaksi elektronik, dan hasil digital forensik turut diamankan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.

"Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk menelusuri aliran dana, mengejar pelaku lainnya yang berada di luar negeri, serta mengoptimalkan upaya pemulihan aset atau asset recovery. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan bukti komitmen Polda Jambi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap ancaman kejahatan siber yang terus berkembang.

"Polda Jambi akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat, baik di dalam maupun di luar negeri, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga akan mengoptimalkan upaya pemulihan aset guna meminimalkan kerugian yang ditimbulkan serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah terulangnya kejahatan serupa. Kami mengimbau masyarakat agar selalu menjaga keamanan data pribadi dan meningkatkan kewaspadaan dalam setiap aktivitas transaksi elektronik," ujar Kombes Pol. Erlan Munaji 

Polda Jambi menegaskan akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, modern, dan terpercaya dalam memberantas kejahatan siber, sekaligus menjaga stabilitas sistem transaksi elektronik serta kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan di Provinsi Jambi.

Prof. Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum

Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai penetapan tersangka terhadap FA oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka tetap sah dan dapat dibenarkan menurut hukum.

Menurut Prof. Juanda, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara eksplisit bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan syarat mutlak sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai pemeriksaan calon tersangka. Namun, dalam pertimbangan putusan tersebut juga terdapat pengecualian terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia).

“KUHAP tidak mengatur adanya keharusan bahwa penetapan tersangka wajib didahului pemeriksaan calon tersangka. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir demikian, tetapi pada saat yang sama juga memberikan pengecualian terhadap keadaan tertentu yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia),” kata Prof. Juanda dalam Keterangannya Rabu (15/07/2026.

Menurutnya, dalam perkara FA terdapat kondisi tertentu yang menurut penyidik tidak memungkinkan pemanggilan dilakukan melalui prosedur biasa. Apabila proses tersebut dipaksakan menunggu hingga kondisi memungkinkan, penyidikan justru berpotensi terhambat dan menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas.

“Dalam situasi tertentu, ketika penyidik memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa pemanggilan belum dapat dilakukan melalui mekanisme normal, maka penetapan tersangka tetap dapat dilakukan sepanjang seluruh syarat pembuktian telah terpenuhi. Hal tersebut sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Prof. Juanda menegaskan bahwa tujuan pemeriksaan calon tersangka pada dasarnya adalah memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menggunakan hak membela diri sebagai bagian dari prinsip due process of law. Namun, menurutnya, mekanisme tersebut bukan satu-satunya indikator sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Ia menjelaskan bahwa dalam sidang praperadilan, hakim akan menilai keseluruhan proses penyidikan, bukan semata-mata melihat apakah seseorang telah diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi.

“Hakim praperadilan akan menilai secara menyeluruh apakah terdapat minimal dua alat bukti yang sah, apakah alat bukti diperoleh secara legal, apakah prosedur penyidikan dijalankan sesuai ketentuan, serta apakah penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan tidak sewenang-wenang,” jelasnya.

Prof. Juanda mengatakan, seseorang yang telah diperiksa sebagai saksi belum tentu membuat penetapan tersangkanya otomatis sah apabila ditemukan cacat hukum dalam proses penyidikan. Sebaliknya, tidak dilakukannya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak serta-merta menjadikan penetapan tersangka batal demi hukum apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemeriksaan sebagai saksi bukan merupakan tameng yang menjadikan penetapan tersangka pasti sah. Sebaliknya, tidak adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak otomatis membuat penetapan tersangka menjadi batal. Yang dinilai hakim adalah keseluruhan proses dan dasar hukumnya,” katanya.

Sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara sekaligus Senior Legal Advisor pada Law Firm Prof. Juanda Jakarta, ia berpendapat langkah penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka telah memenuhi koridor hukum acara pidana.

“Menurut saya, apa yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka tidak bertentangan dengan KUHAP maupun pertimbangan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Penetapan tersangka tersebut sah secara hukum,” tegasnya.

Ia pun optimistis apabila perkara tersebut diuji melalui mekanisme praperadilan, hakim akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh aspek hukum yang melatarbelakangi tindakan penyidik.

“Apabila FA mengajukan praperadilan, hakim tentu akan menilai seluruh proses penyidikan secara utuh. Selama penyidik dapat membuktikan terpenuhinya syarat pembuktian dan alasan hukumnya dapat dipertanggungjawabkan, maka menurut pandangan saya tidak terdapat alasan hukum yang kuat bagi hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut,” pungkas Prof. Juanda.

Sinergitas TNI-Polri Menteng Kian Solid, Perkuat Stabilitas Kamtibmas


Jakarta Pusat – Dalam rangka memperkuat soliditas dan sinergitas antar aparat keamanan, Polsek Metro Menteng melaksanakan kegiatan kunjungan silaturahmi ke Koramil 01/Menteng yang berlangsung di Makoramil 01 Menteng, Jalan Prof. Moh. Yamin No. 3, RT 03 RW 05, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Rabu (15/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, Danramil 01 Menteng Mayor Arif, Wakapolsek Metro Menteng Kompol Bambang Santoso, Wadanramil 01 Menteng, Kanit Propam, Kanit Binmas, para Bhabinkamtibmas, para Kapospol, para Babinsa, serta jajaran personel TNI dan Polri lainnya.

Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan kekeluargaan sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat soliditas, sinergitas, dan kerja sama TNI-Polri guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kecamatan Menteng.

Dalam kesempatan tersebut, kedua institusi membahas pentingnya meningkatkan koordinasi, komunikasi, dan pertukaran informasi terkait perkembangan situasi kamtibmas. Selain itu, dibahas pula penguatan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas di lapangan, pengamanan berbagai kegiatan masyarakat, serta penyelesaian setiap permasalahan secara cepat, tepat, profesional, dan humanis demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung menyampaikan bahwa soliditas TNI-Polri merupakan pilar utama dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah. Menurutnya, sinergi yang terjalin dengan baik akan semakin memperkuat upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Sementara itu, Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu menegaskan bahwa silaturahmi dan komunikasi yang intensif antara Polsek Metro Menteng dan Koramil 01 Menteng akan terus dipelihara sebagai fondasi kerja sama dalam menghadapi berbagai tantangan di lapangan. Dengan kekompakan TNI-Polri, diharapkan setiap potensi gangguan keamanan dapat diantisipasi sejak dini sehingga wilayah Menteng tetap aman, tertib, dan kondusif.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Polsek Metro Menteng Kawal Aksi Unras Mahasiswa NTB di DPP Partai NasDem Berlangsung Kondusif

Jakarta Pusat - Polsek Metro Menteng melaksanakan kegiatan pelayanan pengamanan aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Kantor DPP Partai NasDem, Jalan RP. Soeroso No. 42, Menteng, Jakarta Pusat. Pengamanan dilakukan sebagai bentuk pelayanan Polri dalam menjamin keamanan serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rabu (15/7/2026).

Aksi unjuk rasa tersebut diikuti sekitar 10 orang massa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Nusa Tenggara Barat (NTB) Jakarta. Massa menyampaikan aspirasi secara damai di depan Kantor DPP Partai NasDem dengan pengawalan dari aparat kepolisian. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.

Pengamanan dipimpin oleh Perwira Pengendali (Padal) AKP Irawan Junaedi bersama 15 personel Polsek Metro Menteng. Personel disiagakan pada sejumlah titik strategis guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), mengatur arus lalu lintas, serta memastikan jalannya aksi berlangsung dengan tertib dan kondusif. Seluruh personel mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada peserta aksi maupun masyarakat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung menegaskan bahwa Polri berkomitmen memberikan pengamanan secara maksimal terhadap setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum. Menurutnya, kebebasan menyampaikan aspirasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang harus dihormati, dengan tetap menjaga keamanan, ketertiban, serta menghormati hak masyarakat lainnya.

Sementara itu, Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu menyampaikan bahwa seluruh personel yang bertugas telah diarahkan untuk mengedepankan tindakan yang humanis, profesional, dan sesuai prosedur. Ia juga mengimbau seluruh peserta aksi agar menyampaikan aspirasi secara damai, menjaga ketertiban umum, serta bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Menteng dan Jakarta Pusat.

Berkat kesiapsiagaan personel Polsek Metro Menteng serta kerja sama seluruh pihak, kegiatan unjuk rasa dapat berlangsung dengan aman, lancar, tertib, dan kondusif hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Bakamla RI Gelar Latihan Menembak di Laut

Batam, 15 Juli 2026 (Bakamla RI/Indonesia Coast Guard) – Bakamla RI menggelar latihan menembak dalam rangka pemanasan (warming-up) alat teknis dan sistem persenjataan guna menjaga kesiapan operasional personel maupun alutsista. Latihan yang berlangsung di perairan sebelah timur Pulau Galang, Rabu (15/7/2026)

 Kegiatan dipimpin oleh Deputi Operasi dan Latihan Bakamla RI Laksda Bakamla Eko Wahjono, S.E., M.M. serta dihadiri Direktur Operasi Laut Bakamla RI Laksma Bakamla Lukman Kharish, S.T., M.Han. Kepala Zona Bakamla Barat Laksamana Pertama Bakamla Bambang Trijanto turut berpartisipasi melalui Kabidops Zona Bakamla Barat sebagai perwakilan.

Latihan melibatkan unsur KN. Bintang Laut-401 dan KN. Belut Laut-406 dengan materi penembakan menggunakan Meriam 30 mm, Senapan Mesin Berat (SMB) 12,7 mm, senjata ringan, serta senjata sniper. Seluruh rangkaian latihan dilaksanakan secara bertahap mulai dari proses pemuatan amunisi, prosedur komunikasi, penyiapan sasaran berupa drum terapung, hingga pelaksanaan penembakan dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan personel dan material.

Dalam pelaksanaannya, sistem persenjataan 30 mm SMB 12,7 mm, senjata ringan dan sniper berfungsi dengan baik sesuai rencana. Setelah kegiatan dilaksanakan evaluasi  untuk meningkatkan keandalan sistem persenjataan dalam mendukung pelaksanaan tugas operasi di laut.

Secara keseluruhan, latihan berlangsung aman, tertib, dan lancar tanpa adanya kecelakaan maupun insiden terhadap personel. Hasil evaluasi dari latihan ini akan menjadi bahan penyempurnaan pemeliharaan alat teknis dan penyusunan program latihan berkelanjutan guna mendukung efektivitas pelaksanaan tugas menjaga keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia. (Humas Bakamla RI)

Autentifikasi: Pranata Humas Ahli Muda Mayor Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd.
Foto-foto: Humas Bakamla RI

Polsek Metro Menteng Intensifkan Patroli Jalan Kaki, Jaga Kawasan MH Thamrin Tetap Aman dan Kondusif

Jakarta Pusat – Sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Metro Menteng kembali menggelar patroli jalan kaki di kawasan strategis Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat. Kegiatan dipimpin Wakil Perwira Pengendali (Wakapadal) Aiptu Sonny Azwar bersama personel Polsek Metro Menteng guna mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas serta memastikan situasi wilayah tetap aman dan kondusif. Rabu (15/7/2026)

Patroli menyusuri sejumlah titik yang menjadi pusat aktivitas masyarakat dan wisatawan, mulai dari kawasan samping Hotel Kempinski, Hotel Grand Hyatt, samping Kedutaan Besar Jepang hingga Simpang Sarinah. Kehadiran personel kepolisian difokuskan untuk mencegah aksi kriminalitas jalanan, seperti pencopetan, penjambretan, pencurian, serta gangguan keamanan lainnya yang berpotensi terjadi di kawasan padat aktivitas tersebut.

Selain melakukan pemantauan dan pengawasan wilayah, personel patroli juga menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap barang bawaan, tidak menggunakan telepon genggam secara berlebihan saat berjalan di tempat keramaian, serta menghindari membawa barang berharga secara mencolok yang dapat memancing niat pelaku kejahatan. Warga juga diimbau untuk segera melaporkan kepada petugas apabila melihat aktivitas mencurigakan maupun menjadi korban tindak kriminalitas.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung menegaskan bahwa patroli preventif akan terus ditingkatkan pada kawasan strategis, pusat bisnis, objek vital nasional, dan lokasi yang menjadi pusat keramaian masyarakat. Menurutnya, kehadiran personel Polri di lapangan merupakan bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mencegah terjadinya tindak kriminalitas sejak dini.

Sementara itu, Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu menyampaikan bahwa patroli jalan kaki menjadi salah satu strategi efektif untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus mempererat kedekatan Polri dengan masyarakat. Melalui patroli yang dilakukan secara rutin, humanis, dan responsif, diharapkan situasi kamtibmas di kawasan MH Thamrin, Menteng, dan sekitarnya tetap aman, nyaman, serta kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan rasa tenang.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Polsek Metro Menteng Intensifkan Patroli Jalan Kaki, Jaga Kawasan MH Thamrin Tetap Aman dan Kondusif

Jakarta Pusat – Sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Metro Menteng kembali menggelar patroli jalan kaki di kawasan strategis Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat. Kegiatan dipimpin Wakil Perwira Pengendali (Wakapadal) Aiptu Sonny Azwar bersama personel Polsek Metro Menteng guna mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas serta memastikan situasi wilayah tetap aman dan kondusif. Rabu (15/7/2026)

Patroli menyusuri sejumlah titik yang menjadi pusat aktivitas masyarakat dan wisatawan, mulai dari kawasan samping Hotel Kempinski, Hotel Grand Hyatt, samping Kedutaan Besar Jepang hingga Simpang Sarinah. Kehadiran personel kepolisian difokuskan untuk mencegah aksi kriminalitas jalanan, seperti pencopetan, penjambretan, pencurian, serta gangguan keamanan lainnya yang berpotensi terjadi di kawasan padat aktivitas tersebut.

Selain melakukan pemantauan dan pengawasan wilayah, personel patroli juga menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap barang bawaan, tidak menggunakan telepon genggam secara berlebihan saat berjalan di tempat keramaian, serta menghindari membawa barang berharga secara mencolok yang dapat memancing niat pelaku kejahatan. Warga juga diimbau untuk segera melaporkan kepada petugas apabila melihat aktivitas mencurigakan maupun menjadi korban tindak kriminalitas.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung menegaskan bahwa patroli preventif akan terus ditingkatkan pada kawasan strategis, pusat bisnis, objek vital nasional, dan lokasi yang menjadi pusat keramaian masyarakat. Menurutnya, kehadiran personel Polri di lapangan merupakan bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mencegah terjadinya tindak kriminalitas sejak dini.

Sementara itu, Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu menyampaikan bahwa patroli jalan kaki menjadi salah satu strategi efektif untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus mempererat kedekatan Polri dengan masyarakat. Melalui patroli yang dilakukan secara rutin, humanis, dan responsif, diharapkan situasi kamtibmas di kawasan MH Thamrin, Menteng, dan sekitarnya tetap aman, nyaman, serta kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan rasa tenang.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)