Jumat, 24 September 2021

Klarifikasi Solidarity Community 234 Kab. Bekasi Terhadap Tuduhan Keterlibatan Dalam Pengeroyokan Pasca Bentrokan di Pasar Cikarang


Solidarity Community 234 (234 SC)


(Bekasi-Cikarang) Kabarindotimur.online-
Solidarity Community 234 atau 234 SC mengklarifikasikan atas kejadian pasca bentrokan yang terjadi pada tanggal 10 september 2021 pada jam 22.00 Wib di Sentra Grosil Cikarang (SGC). (25/09/21).


234 Solidarity Community (234 SC) Kab.Bekasi dalam hal ini menampik tuduhan telah terlibat dalam pengeroyokan yang terjadi pada hari Jumat, (10/09/2021) sekitar pukul 22.00 WIB di sekitar wilayah Sentra Grosir Cikarang (SGC), yang mengakibatkan adanya korban dari pihak Bumdes Cikarang Kota. 

Secara terminologi dan bahasa hukum sangat jelas bisa dibedakan antara pengeroyokan dan bentrokan, karena kedua hal tersebut sangat jauh berbeda dan ini dapat melanggar pasal 170  KUHP.

Adapun tuduhan terhadap 234 SC Kab. Bekasi tidak beralasan, sebab pada kejadian yang dimaksud, tidak ada anggota 234 SC Kab. Bekasi yang dengan sengaja melakukan tindakan pengeroyokan yang seperti yang dimaksud dalam pelaporan pihak Bumdes.

Jika yang dimaksud adanya sikap agresif yang dilakukan oleh 234 SC Kab. Bekasi yang mengakibatkan adanya (yang dianggap) korban oleh pihak Bumdes Cikarang Kota, hal tersebut dipastikan tidak benar. Bahkan pada saat kejadian tersebut justru yang menjadi korban adalah salah satu anggota dari 234 SC yaitu Irfan Sopiyan (mengalami luka bacok benda tajam) dan satu temannya kena benda tumpul. Dengan adanya insiden bentrokan ini tidak ada korban yang meninggal.

Dengan ada insiden bentrokan di pasar SGC Kab. Bekasi, yang terkena sabetan senjata tajam pada bagian belakang. Atas adanya hal tersebut, maka dari pengacara  hukum 234 SC Kab.Bekasi akan melakukan upaya pelaporan kepada pihak yang berwenang dengan didasari oleh bukti yang ada di lapangan. 

Ketua 234 SC Kab.Bekasi, Rizky Febriantsyah dan di dampingin oleh Kabid Hukum 234 SC Kab. Bekasi, Yosep Martua Ganda Pangaribuan, S.H. menyampaikan kepada awak media pada saat di wawancara, "tidak ada pengeroyokan yang terjadi, bukti tersebut bisa dilihat dengan adanya rekaman CCTV dan video rekaman handphone yang beredar yang direkam oleh masyarakat yang berada di sekitar kejadian." Agresi tersebut adalah upaya pembelaan diri terhadap penyerangan yang terjadi, sehingga tidak dapat disebutkan sebagai pengeroyokan sebagaimana yang telah dilaporkan dan diberitakan di media.

Dari berita pelaporan tersebut kami telah melakukan klarifikasi ke pihak Bumdes dan dikonfirmasi oleh koordinator Bumdes Kab. Bekasi, namun ternyata mereka mengungkapkan tidak ada pelaporan kepada pihak yang berwajib yang dilakukan oleh pihak Bumdes Kab.Bekasi tersebut. 

Sehingga menimbulkan pertanyaan, siapa yang melakukan pelaporan? dan atas dasar apa pelaporan tersebut? Kami menduga ada kelompok lain selain kelompok Bumdes yang terlibat dalam kejadian tersebut. Komunitas 234 SC Kab. Bekasi akan mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk menjaga nama baik Komunitas.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.