Selasa, 28 September 2021

Layani Kebutuhan Informasi Sesuai Tuntutan Zaman, PPID Kemendagri Lakukan Transformasi Pelayanan Publik



(Bogor)Kabarindotimur.online- Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi pada era revolusi industri 4.0 telah mengubah lanskap komunikasi, yang semula bottom up dan hanya bersifat dua arah menjadi multistep communication. Kondisi ini memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan informasi dari berbagai macam sumber, serta saluran yang  yang mudah dijangkau, misalnya sosial media. 

Perubahan lanskap komunikasi berdampak pada peningkatan demand terhadap keterbukaan informasi. Sejak tanggal 28 September 2002 bertempat di Sofia, Bulgaria dideklarasikan Hari Hak Untuk Tahu sedunia yang diperingati pada lebih dari 60 negara demokrasi di dunia, termasuk di Indonesia. 

Adapun di Indonesia, Keterbukaan Informasi Publik juga merupakan amanat Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

“Hak atas informasi merupakan pembuka jalan bagi terjaminnya pelaksanaan hak-hak  asasi lainnya, yaitu hak atas Pendidikan, hak untuk hidup sejahtera, hak untuk hidup aman dan hak warga negara lainnya,” kata Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi (FPPI) Pusat Penerangan (Puspen) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rega Tadeak Hakim pada "Workshop ASN Melek Literasi Digital Menuju Keterbukaan Informasi Publik" di Hotel Neo+ Green Savana, Sentul City, Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/9/2021). 

Hal ini sejalan dengan amanat Nawa Cita untuk memenuhi hak untuk tahu bagi seluruh rakyat Indonesia. Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu agenda penting pemerintah yang menyebutkan bahwa "akan membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.” 

Tak hanya itu, dalam masa pandemi Covid-19, baik pemerintah maupun masyarakat dipaksa untuk beraktivitas  dengan meninggalkan cara-cara lama dan beradaptasi dengan kondisi kenormalan baru. “Indonesia dapat memanfaatkan masa pandemi Covid-19 sebagai momentum untuk melakukan berbagai terobosan dan percepatan transformasi digital di berbagai sektor, sesuai dengan langkah-langkah percepatan transformasi digital Indonesia,” ujar Rega. 

Ia juga menjelaskan, Kemendagri sebagai salah satu Badan Publik telah menyusun dan menetapkan Struktur PPID di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Kemudian, juga terdapat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 499.05-2039 Tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri. 

Melalui keputusan itu, ditunjuk Sekretaris Jenderal sebagai Atasan PPID, Kepala Pusat Penerangan sebagai PPID Utama dan Sekretaris pada komponen dan Kepala Biro/Pusat di lingkungan Setjen sebagai PPID Pembantu. 

PPID Utama dan PPID Pembantu di lingkungan Kementerian Dalam Negeri masing-masing memiliki tugas, fungsi dan kewenangan yang diatur dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2017, yang pada intinya mengatur pengelolaan informasi publik secara satu pintu di Pusat Penerangan, serta mengatur tentang koordinasi antara PPID Utama dan PPID Pembantu sebagai komponen yang menguasai informasi publik.  Sesuai tupoksinya, seluruh pihak diminta untuk dapat bersinergi dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan efisien. 

Untuk memberikan pelayanan informasi yang sesuai dengan tuntutan zaman, PPID Kemendagri telah melakukan transformasi Pelayanan Informasi Publik Kemendagri dengan perkembangan sebagai berikut: 

Pertama, sebelum tahun 2017, pelayanan informasi publik di lingkungan Kemendagri dilaksanakan secara manual dengan mengandalkan meja layanan informasi publik, serta pelayanan informasi yang disampaikan melalui surat. 

Kedua, sejak tahun 2017-2020, Kemendagri membangun aplikasi ppid.kemendagri.go.id  dan mengembangkan kanal-kanal pelayanan informasi publik lainnya, yaitu melalui email dan melalui aplikasi ppid.kemendagri.go.id. Selain itu, Kemendagri juga membangun ruang khusus pelayanan informasi publik. 

Ketiga, pada tahun 2021, Kemendagri terus mengembangkan aplikasi ppid.kemendagri.go.id sesuai dengan kebutuhan PPID baik di lingkungan Kemendagri maupun Pemda. “Selain itu PPID Kemendagri juga aktif melakukan upaya-upaya penyerbarluasan informasi publik melalui sosial media Instagram, Youtube dan Facebook yang terintegrasi dengan aplikasi ppid.kemendagri.go.id,” pungkas Rega Tadeak Hakim. 

Puspen Kemendagri

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.