Pacitan - Pemerintah saat ini terus melakukan upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal dengan melakukan sosialisasi yang menyasar di kalangan pedagang rokok, dan masyarakat umum.
Sosialisasi tersebut diharapkan mampu memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal dan langkah apa yang harus dilakukan jika menemukan praktek peredaran rokok ilegal.
Ada beberapa ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran diantaranya belum punya nama, dikemas secara sederhana, menggunakan nama plesetan dari nama rokok ternama dan harganya jauh lebih murah.
Dengan adanya hal tersebut, Babinsa Koramil 0801/Pacitan Kodim 0801/Pacitan, bersama Bhabinkamtibmas dan Satpol PP melakukan sosialisasi tentang peredaran rokok ilegal, di pasar Minulyo Kec. Pacitan Kab. Pacitan, Rabu (24/8/2022).
Saat ditemui di kantornya Komandan Koramil 0801/01 Pacitan Kapten Kav Dadut Setyawan mengatakan bahwa, dengan melakukan sosialisasi di kalangan pedagang maupun masyarakat umum, sehingga mereka akan menyadari bahwa memperjual belikan rokok ilegal merupakan perbuatan melanggar hukum.
"Kami menghimbau kepada pedagang maupun masyarakat umum, agar tidak membeli maupun memperdagangkan rokok ilegal.Karena dengan maraknya peredaran rokok ilegal di pasaran akan merugikan pemerintah serta dapat menghambat pertumbuhan ekonomi nasional", kata Danramil.
"Hindari perdagangan rokok ilegal, karena hal tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum.Apabila ditemukan rokok ilegal segera laporkan kepada Dinas terkait, guna menekan peredaran rokok ilegal di kalangan pedagang maupun masyarakat umum", tutup Danramil.