Pacitan - Berbagai upaya tengah dilakukan oleh pemerintah saat ini, untuk menekan peredaran rokok ilegal.Yaitu dengan melakukan penegakan serta sosialisasi di kalangan pedagang rokok, dan masyarakat umum yang ada di wilayah.
Sosialisasi tersebut diharapkan mampu memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal dan langkah apa yang harus dilakukan jika menemukan praktek peredaran rokok ilegal.
Bagi pengedar maupun penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Bahwa pelaku pelanggaran dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dengan adanya hal tersebut, Babinsa Koramil 0801/12 Pringkuku Kodim 0801/Pacitan, bersama Dinas terkait melakukan penegakan dan sosialisasi tentang peredaran rokok ilegal, di pasar Ngadirejan Kec. Pringkuku Kab. Pacitan, Rabu (21/9/2022).
Kegiatan penegakan dan sosialisasi tersebut dilakukan dengan melibatkan personel gabungan antara TNI, Polri, Satpol PP, petugas Bea Cukai serta, Satlinmas.
Saat dikonfirmasi, Komandan Koramil 0801/12 Pringkuku Kapten Arh Budi Eko Prayanto mengatakan bahwa, akan terus bekerjasama dengan instansi terkait untuk memantau dan mewaspadai peredaran rokok ilegal yang ada di wilayah tanggung jawabnya.
"Dengan melakukan sosialisasi di kalangan pedagang maupun masyarakat umum, akan meningkatkan kesadaran mereka bahwa memperjual belikan rokok ilegal merupakan perbuatan melanggar hukum, sehingga dapat berdampak merugikan negara", kata Danramil.
“Hindari perdagangan rokok ilegal, karena hal tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum.Apabila ditemukan rokok ilegal segera laporkan kepada pihak yang berwenang, agar dapat segera ditindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutur Danramil.