Minggu, 25 September 2022

Cegah Rokok Ilegal, Babinsa Koramil 0801/02 Kebonagung Bersama Dinas Terkait Lakukan Sosialisasi




Pacitan - Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di kalangan masyarakat, pemerintah terus berupaya dalam memberikan pemahaman melalui sosialisasi dan penyuluhan terhadap para pedagang yang ada di pasar tradisional.

Penyuluhan tersebut dengan memberikan penjelasan dan pemahaman kepada para pemilik toko terkait larangan jual beli rokok ilegal beserta sanksi pidana dan denda atas pelanggaran perundang-undangan di bidang cukai. 

Selain itu, himbauan untuk menolak sales-sales nakal yang menawarkan rokok ilegal dengan iming-iming harga yang murah.Kemudian menyampaikan kepada pemilik toko apabila mengetahui peredaran rokok ilegal untuk dapat segera melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Kegiatan penegakan dan sosialisasi tersebut dilakukan dengan melibatkan Personel gabungan yang melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, petugas Bea Cukai serta, Satlinmas.

Dengan adanya hal tersebut, Babinsa Koramil 0801/02 Kebonagung Kodim 0801/Pacitan, bersama Dinas terkait melakukan penegakan dan sosialisasi tentang peredaran rokok ilegal, di pasar Gayam Desa Sidomulyo Kec. Kebonagung Kab. Pacitan, Minggu (25/9/2022).

Saat dikonfirmasi, Komandan Koramil 0801/02 Kebonagung Kapten Inf B.A.Norodin mengatakan bahwa, sosialisasi tersebut diharapkan mampu memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal dan langkah apa yang harus dilakukan jika menemukan praktek peredaran rokok ilegal.

"Jangan sekali-kali memperjual belikan rokok ilegal tanpa pita cukai, karena hal tersebut dapat melanggar hukum, sehingga berdampak merugikan negara.Kami juga akan terus bekerjasama dengan instansi terkait untuk memantau dan mewaspadai peredaran rokok ilegal yang ada di wilayah", tegas Danramil. 

"Saya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah mematuhi perundang-undangan terkait peredaran rokok ilegal.Semoga dengan adanya sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak memperjual belikan rokok ilegal", tutur Danramil.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.