Kabarindorayanews.com(Jakarta)
Aksi tawuran gang motor dengan membawa senjata tajam adalah tindak pidana lokasi tersebut di wilayah Bekasi Timur.Rabu(21/09/22).
Awal kejadiannya para pelaku sedang nongkrong di tempat kejadian dengan tujuan mau tawuran dengan gank motor dan para pelaku membawa alat-alat untuk tawuran dengan rincian pelaku “A” membawa 1 ( satu ) buah tongkat golf, pelaku “FA” membawa 1( satu ) senjata tajam jenis arit, pelaku “ANF” membawa 1( satu ) buah bambu, pelaku “H” membawa 1 ( satu ) buah kayu dan pelaku “I”membawa 1(satu) buah batu, tetapi sebelum tawuran para pelaku sudah diamankan terlebih dahulu oleh Tim Presisi Polres Bekasi Kota , kemudian para pelaku dibawa ke Polsek Bekasi Timur guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolsek Bekasi Timur AKP Ridha Poetra Aditya,SH,SIK dan Kanit Reskrim Polsek Bekasi Timur Iptu Ompi Dovina,SH.,M.H
Dan humas Kompol Erna Ruswing Andri.
Kasus perkara ungkap kasus tindak pidana memiliki, membawa dan menyimpan senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat yang sah.
Dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951,dengan hukuman pidana selama-lamanya 12 tahun.
Kejadiannya pada hari minggu tanggal 18 September 2022 sekitar jam 03.00 wib di Gg. Mandor Aleh Rt. 001 Rw.004 Kel. Sepanjang Jaya Kec. Rawalumbu Kota Bekasi.
Adapun saksi: Bripda Jimmy,Bripda Ibnu dan Bripda Dibyo.
Tersangka yaitu :
- Inisial A (32 tahun)
- Inisial FA (20 tahun)
- Inisial ANF(23 Tahun)
- Inisial I (19 Tahun)
- Inisial H (30 Tahun).
Adapun barang bukti :
- 1 ( satu ) buah tongkat golf.
- 1 (satu ) buah arit.
- 1 (satu ) buah celurit.
- 1 (satu) buah bambu
- 1 (satu) buah kayu
- 1 (satu) batu.
Dengan hasil prescom di kantor Polsek Bekasi Timur di hadiri wartawan Pokja Polres Metro Bekasi Kota.