Rabu, 25 Januari 2023

Graha Garuda Tiara Indonesia Lenyap Siapa Yang Bertanggung jawab? Negara Dirugikan 600 - 800 M




Bogor -Pemerintah pusat dalam era Soeharto , telah membebaskan lahan 44,6 ha tahun 1994 dan 
tahun 1995 sekitar 5,5 dibangun diatasnya sarana Arena Olah Raga Remaja ( Kirab Remaja) 
dan Graha Garuda Tiara Indonesia berbentuk lambang Negara Bangunan Garuda Pancasila 
(GGTI).

Untuk Dana Talangan Jamsosotek ( Jaminan Sosial Tenaga Kerja) yang dikucurkan sekitar Rp.75 miliar, dengan nilai rupiah Rp.2.194/USD atau 35 Juta USD, yang dititipkan ke BTN (Bank Tabungan Negara ).

Kementerian terkait pada masa itu adalah Menteri Perumahan Rakyat Akbar Tanjung dan Menteri Tenaga Kerja Abdul Latif, menempatkan Deposito Rp.75 Miliar di BTN dengan Bunga 8,5% ( delapan koma lima prosen).

Graha Garuda Tiara Indonesia (GGTI) terkesan sangat sohor pada masa itu, karena dibelakang pembangunan itu ada Sosok Kuat Siti Hardiyanti Rukmana (TUTUT).Puteri sulung Presiden HM.Soeharto yang merupakan penjamin mutu pada waktu pemerintahan Orde Baru .

Setelah dibangun dan belum diresmikan, tahun 1997 -1998 situasi politik semakin memanas dan terjadi kerusuhan Mei 1998,Graha Garuda Tiara Indonesia (GGTI) dimanfaatkan orang orang asing untuk menyelamatkan diri , bahkan berminggu minggu dan berbulan bulan , karena dilengkapi dengan sarana prasarana yang sangat lengkap diantaranya Hotel Room,Kitchen yang berkelas Internasional,Chef Tukang Masak 
yang dipanggil dari luar,Kolam Renang,Tenis dan sarana /prasarana lainnya.

Gedung Graha Garuda Tiara Indonesia (GGTI) menggambarkan dan memperlihatkan Gambar Sosok Burung 
Garuda “ Lambang Negara Republik Indonesia .Gedung Graha Garuda Tiara Indonesia memiliki 456 Kamar dengan kapasitas @ 4-8 orang tempat tidur susun, sudah beberapa kali dipakai untuk training remaja se Indonesia 
yang bergabung dalam Kirab Remaja Indonesia.

Masyarakat Indonesia pada waktu itu sangat membangga banggakan karena diproyeksikan akan menjadi penjaga Pancasila ,UUD 1945,NKRI di Daerahnya masing masing.Sayap luar Gedung bagian kanan terdapat sarana olah raga meliputi satu lapangan sepak bola ,dua lapangan basket, dua lapangan Voli, dua lapangan tenis dan dua kolam renang.

Kolam renang berstandar Hotel dan satu lagi selevel Olimpide.
Selain sarana prasarana yang sangat memadai terdapat juga Ruang Konvensi berkapasitas 3000 tempat duduk dan sound proof, dan dapat dipakai untuk pergelaran Musik Internasional. Wisma yang memiliki 456 kamar,
setiap kamar dapat di isi 4-8 orang memiliki peralatan Furniture, seperti tempat tidur dan meja kursi .Disisi lain 
,dibagian bawah ada Hotel Bintang Empat, terdiri dari 198 Kamar yang”LUX” Plus Enam Suite Room lengkap dengan isinya.
Ruangan Pertemuan atau Ruang Rapat sebanyak 24 Classroom berkapasitas 30 orang, lengkap dengan meja pertemuan dan kursi serta peralatan training .Lapangan Parkir dapat menampung 100 Bus Besar serta Ratusan 
Kendaraan Pribadi.

Gedung Graha Garuda Tiara Indonesia terbentang diatas lahan tanah seluas 5,5 Ha dari Total lahan keseluruhan 44,6 HA.Anggaran Pembangunan GGTI berasal dari dana talangan Jamsostek 95 miliar dengan nilai rupiah saat itu 
adalah Rp.2.194/USD dan atau USD 35 juta USD Bila dinominalkan dengan Nilai USD tahun 2013 adalah USD 1 $ 
= Rp.10.000, sehingga dapat ditaksir Rp.95 miliar tahun 1995 = Rp.600 miliar Tahun 2013 dan saat ini 800 miliard 2022.

Terhitung sejak kerusuhan Mei 1998 , Gedung Graha Garuda Tiara Indonesia ( GGTI), tidak terurus dan tidak ada pihak pihak yang menjaga atau mengelola GGTI berikut areal tanah seluas 44,6 hektare tersebut, mengakibatkan seluruh isi yang ada didalam GGTI ludes , dan berpindah tangan atau habis dicuri maling.
GGTI dibongkar dan tanah digali hingga puluhan meter.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, telah melakukan pencegahan, penghentian, dan penindaklanjutan atas sekitar 12 lokasi penggarukan liar di Kabupaten Bogor ( Bogor Bagian Timur) sebagaimana Surat Menteri LHK pada tanggal 6 Nopember 2019 "Taqiuddin ( Kasubdit PPH Wilayah –Jawa Bali).

Dalam rangka penindaklanjutan “GAKKUM LHK AMANKAN GALIAN C ILEGAL 44 HA ( empat puluh empat hektare) dengan menyita 44 unit Mobil Truck berikut tanah didalamnya sebagai barang bukti , dan 4 ( Empat) Unit Alat Berat yang digunakan oleh para pelaku pertambangan ilegal dan selanjutnya mengamankan dan menindaklanjuti secara proses hukum.

Sebagai tindaklanjutnya melalui Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PPPN RI sebagai pelapor menyatakan “Dirjen Penegakan Hukum LHK bersama dengan Pomdam dan Brimob Polda Jabar , telah melakukan operasi Penegakan Hukum Lingkungan 
Hidup dan Kehutanan terhadap Aduan PPPN RI pada tanggal 6 Nopember 2019 dan Saat ini 
aduan Saudara sedang dalam proses penegakan hukum lebih lanjut .

Melalui PPPN RI , memohonkan untuk menggunakan tanah , membudidayakan tanah setelah 
keadaan tanah dirusak ,dengan membentuk kelompok tani berbadan hukum, dan ternyata 
disaat proses badan hukum berlangsung dan terjadi Covid19 , situasi tersebut digunakan 
sekelompok orang tidak bertanggung jawab dan memperjualbelikan lahan hingga ratusan juta / lapak.

Ketika dikonfirmasi wartawan terhadap Ganda Tampubolon ( Ketua PPPN RI) dan ketua 
penasehat Kelompok Tani berbadan hukum “Surya Kencana Tani Cileungsi” mengakui lambannya Pemkab Bogor bertindak , dan sangat menyayangkan sikap PLN memberikan dan memfasilitasi masuknya arus listrik atau pemasangan meteran sehingga terlalu leluasa warga yang tidak berhak memperjualbelikan lahan yang merupakan asset Negara.

Imbasnya rencana Pemkab Bogor akan membangun lokasi tanah dan sudah melakukan peninjauan lapangan menjadi kesulitan, status tanah tersebut merupakan Alokasi Penggunaan Lain (APL) sehingga tidak ada alasan hukum bagi warga untuk menggarap maupun 
memperjualbelikan, tegas Ganda Tampubolon.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.