Senin, 09 Januari 2023

Korban Penusukan Di MM2100 Cikarang Barat



KABUPATEN BEKASI - Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil ungkap kasus pembunuhan seorang pria yang tewas ditikam orang tak dikenal. Sebelumnya seorang pria ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka tusukan diruko Bekasi Fajar, Kawasan MM2100, Desa Ganda Mekar, Kecamatan Cikarang Barat, Minggu (8/1/2023) dini hari.

Melalui Konferensi pers, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K, S.H, M.Hum, didampingi Kasat Reskrim Kompol Gogo Galesung dan Kapolsek Cikarang Barat Kompol Triesno serta Kanit Reskrim Iptu M. Said Hasan, mengatakan bahwa kasus ini murni dan tidak ada kaitanya dengan antar ormas dan kejadian ini berawal dari senggolan dan keributan yang terjadi di salah satu tempat hiburan, Senin (9/1/2023).

“Ini bukan konflik antar ormas, identifikasi yang bersangkutan (Korban) kerja di sekitar TKP, ini murni akibat terjadinya kesalah pahaman yang terjadi disebuah tempat hiburan,” jelasnya.

Kapolres juga menyampaikan bahwa pelaku sudah membawa sajam jenis celurit di dalam motornya dan melakukan pembacokan kepada korban sebanyak 3 kali saat korban akan melerai keributan lanjutan diluar tempat hiburan (TKP).

“Pelaku (FR) 20 tahun menggunakan celurit dengan 3 kali bacokan, motif sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres.

Kasat Reskrim Kompol Gogo Galesung mengatakan titik terang terkait kasus ini yang mengakibatkan meninggalnya salah satu anggota ormas terungkap melalui saksi kunci yang merupakan teman korban yang sempat mengalami insiden atau ribut dengan pelaku.

Saksi kunci mengatakan kepada korban saat sedang jalan ke TKP, bertemu dengan pelaku dan cekcok, lalu pada saat pulang dengan istri dihadang oleh pelaku, kemudian korban menghampiri untuk melerai kejadian lanjutan yang terjadi di luar (Parkir).

“Pelaku membawa celurit di motor dan saat korban menghampiri lalu pelaku untuk melerai dan pelaku melakukan pembacokan kepada korban,” terangnya.

Pelaku berhasil ditangkap saat melarikan diri di daerah Semarang Jawa Tengah dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

“Kejadian sekira jam 02.00 wib dini hari dan pelaku berhasil dibawa ke Polres Metro Bekasi sekira jam 22.00 wib, pelaku berhasil diamankan unit Jatanras Polres Metro Bekasi di Semarang saat melakukan pelarian,” jelasnya

Atas perbuatannya pelaku dikenakan 338 subsider 351 penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Kurang dari 24 Jam Satreskrim Polrestro Bekasi dan Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat Tangkap Pelaku Penganiaya Korban  Hingga Tewas.


Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.