Kabarindorayanews.com-BEKASI - Wartawan Media online Andi Lingga melaporkan Bendahara Komite SMAN 16Kota Bekasi terkait laporan Pungli Liar (pungli) di lingkungan SMAN 16 Kota Bekasi.
Laporan polisi dilakukan karena saat menjalankan tugas jurnalistik ke SMAN 16 klasifikasi adanya temuan pungli, Andi Lingga dihalang halangi dan diusir oleh Bendahara Komite Sekolah bernama Kus Widiharjo, Senin (17/10/2022) sekitar pukul 13.30 wib.
"Saya menunggu di lobby yang disediakan pihak sekolah SMAN 16 tiba - tiba pelaku menghampiri dan langsung menyuruh keluar dari area sekolah dengan nada keras," kata Andi lingga dalam laporannya.
Dengan kejadian tersebut, sebagai seorang wartawan yang dilindungi UU Pokok Pers no 40 tahun 1999, dalam menjalankan tugas dilindungi UU akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota.
Laporan Korban diterima SPKT Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor laporan LP/3.039/X/K/2022 Restro Bekasi Kota tanggal 18 Oktober 2022.
Saat ini proses Laporan Polisi sudah berjalan dan ditangani unit Reskrim Polres Metro Bekasi Kota.Kepala SMA 16 Kota Bekasi Uding SPD,MPD membenarkan kejadian tersebut saat diminta keterangannya di Polres Metro Bekasi Kota,Senin (20/02/23) .Kebetulan kepala sekolah lagi silaturahmi ke Polres metro bekasi ungkapnya saat awak media bertanya dalam rangka apa ke Polres Bekasi Kota.
Perlu diketahui sempat viral postingan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Facebook mengatakan penyelenggaraan pendidikan Provinsi Jawa Barat ditanggung oleh Negara tidak ada pungutan dalam bentuk apapun dan apabila ada pungutan diminta untuk melaporkannya ke Kadisdik Provinsi Jabar tulisnya