Sabtu, 18 Februari 2023

Petugas Jasa Raharja Samsat Kabupaten Cibadak Sukabumi Sosialisasikan pasal 74 Mengenai Penghapusan Data Ranmor ke WP di Samsat Keliling Kecamatan Curug Kembar Kabupaten Sukabumi



Bandung – Penanggung Jawab Samsat kabupaten Sukabumi I Cibadak David Okta Kelana bersama tim Pembina Samsat Cibadak mengikuti kegiatan Samsat keliling bertempat di Mapolsek Curug kembar Kabupaten Sukabumi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari acara “Aa Dede Curhat Dong” yang dilaksanakan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, S.H, S.IK, M.H. Selain melayani pembayaran SWDKLLJ dan PKB tahunan, dalam kesempatan kali ini, David juga menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat yang hadir agar taat dalam membayar SWDKLLJ dan PKB, juga mengingatkan tentang pemberlakuan ketentuan pasal 74 UU 22 tahun 2009 dimana jika kendaraan yang telah habis masa berlaku STNK nya tidak diperpanjang dalam kurun waktu 2 tahun sejak masa berlaku STNK habis, maka kendaraan tersebut dapat dihapuskan dari daftar register kendaraannya.

Selain dihadiri oleh tim Pembina Samsat Cibadak, Turut dalam kegiatan tersebut yaitu Unsur Muspika Kecamatan Curug kembar, Kepala Desa se wilayah kecamatan Curug kembar, para tokoh agama dan masyarakat Kecamatan Curug kembar, Dinas Perhubungan dan juga ormas/OKP yang berada di wilayah kecamatan Curug kembar. PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.



Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.