Jakarta-Prajurit dan Persit Yonbekang 2 Kostrad menerima penyuluhan hukum dari Tim Hukum Kostrad, bertempat di Aula Mustaqim Mayonbekang 2 Kostrad, Malang. Senin (18/04/2023).
Maksud dan tujuan kegiatan tersebut dalam rangka memberikan penyuluham terkait wawasan kesadaran hukum kepada seluruh Prajurit dan Persit Yonbekang 2 Kostrad.
Danyon Bekang 2 Kostrad Letkol Cba Moch. Andi Hidayat Arifianto dalam kesempatan ini menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Tim Hukum Kostrad di Yonbekang 2 Kostrad.
“Dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum seperti ini, disamping untuk meningkatkan kesadaran hukum juga meminimalisir tingkat pelanggaran bagi para prajurit, prajurit akan lebih berdisiplin dan mengetahui, memahami, menghayati sekaligus mematuhi hukum yang berlaku di lingkungan TNI AD,” jelas Danyon.
“Saya harap, peserta benar-benar memanfaatkan kegiatan dengan menyimak apa yang disampaikan, sehingga menambah wawasan dan mampu mengaplikasikan sebagai bekal di kedinasan,” pungkasnya.
Tim Hukum Kostrad dalam penyuluhannya menyampaikan berbagai informasi tentang Hukum yang berkembang saat ini, guna pembelajaran bagi kita semua baik yang bersangkutan dengan permasalahan pribadi maupun keluarga sehinga kita dapat mengantisifasi masalah-masalah yang sedang dihadapi.
Penyuluhan hukum yang dipimpin langsung oleh Kepala Hukum Kostrad Kolonel Chk Iga Kalaringga Jambose, S.H., MH ini memberikan materi pembahasan antara lain Pembunuhan, Pelanggaran Asusila, LGBT, Pinjaman Online, Penadahan, Penipuan, KDRT, Netralitas Prajurit TNI pada pemilu, Lalu Lintas, Narkoba, Penyalahgunaan Medsos, Judi Online, Pembangkangan Militer, THTI dan Disersi. (Penkostrad).