Bandung - Dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat khususnya korban kecelakaan lalulintas. PT Jasa Raharja melakukan jemput bola kepada korban kecelakaan lalulintas.
Ketika terjadi laka lantas, Petugas melakukan koordinasi dengan mitra terkait yaitu dengan PIhak Kepolisian di Unit Gakkum Polrestabes Bandung, dan kemudian melakukan survey TKP dan Survey ahliwaris bila korban mengalami meninggal dunia.
Ahliwaris yang di atur berdasarkan UU. No.33 dan No.34 Tahun 1964 adalah Janda/dudanya yang sah, anak-anaknya yang sah, dan dalam hal tidak ada Janda/dudanya yang sah, anak-anaknya yang sah kepada Orang Tuanya yang sah.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.