Jakarta-Telah mengeluarkan izin kepada PT. AJC tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa persetujuan semua pihak terkait, tanpa studi kekayaan serta Mekanisme yang diatur dalam peraturan pemerintahan.
Kangkangi Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang teknis tata cara kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerja sama daerah pihak ketiga.
Meminta Pj Bupati Sarolangun bertanggung jawab atas kebijakan yang sudah merusak tatanan sosial meresahkan masyarakat dan bertanggung jawab mengembalikan Jalan Simpang Pitco yang sudah hancur total dari jalan aspal dan rigid beton berubah menjadi jalan berlumpur hitam.
Berita acara Nomor: 11/BA/PEM/2022 Pada tanggal 08 September 2022 tentang pemakaian, perbaikan, dan perawatan ruas Jalan Simpang Pitco oleh PT.AJC yang berlokasi diantara Desa Lubuk Napal, Desa Danau Serdang, Kelurahan Pauh, Desa Seko Besar, Desa Spintun, Desa Taman Bandung, dan Desa Lamban Sigatal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun dinyatakan bukan hasil rapat dan di jebak dengan point nomor 6 menurut salah seorang peserta rapat.
Menduga adanya praktek praktek gratifikasi antara PT.AJC dengan PJ Bupati Sarolangun.
PJ Bupati Memutasi Kepegawaian yang telah dilakukan bertentangan dengan peraturan pemerintah dan PJ Bupati tidak mendapatkan rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri.
Saat dikonfirmasi oleh media ini, Ketua umum LSM RPHSDA Harkis membenarkan bahwa aksi damai tersebut akan segera dilaksanakan berdasarkan Undang Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Iya Kita akan melaksanakan aksi damai dengan tiga point tuntutan kepada Kemendagri yang berdasarkan enam pokok permasalahan terkait kinerja dan kebijakan Pj Bupati yang telah merugikan masyarakat Kabupaten Sarolangun, dan tentunya kita berharap Kemendagri dapat menindak lanjuti perihal tuntutan tuntutan yang akan kita sampaikan nantinya”, ucap Harkis.