Bandung – 27 Juni 2023
Kecelakaan Lalu Lintas kembali terjadi, tepatnya pada Tanggal 26 Juni 2023, sekitar Pukul 19.30 Wib di Jalan Raya Soreang-Cipatik tepatnya di depan mini soccer Jalak Harupat Kampun Cipedung Rt 01/08 Desa Kopo Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung, antara
Sepeda Motor No. Pol. D-3145-ZTT yang dikendarai Wisnu Sanjaya yang bertabrakan dengan Kendaraan minibus No. Pol. D-1185-YVK yang dikendarai oleh Geby Priyanto, akibat tabrakan
tersebut pengendara Sepeda No. Pol. D-3145-ZTT yang dikendarai Wisnu Sanjaya mengalami Luka luka dan Meninggal dunia dalam penanganan medis di Rumah Sakit Otisa selang 2 Jam paska kecelakaan yang dialaminya.
Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Unit Laka Polresta Bandung, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung II, Heru Koentjoro melakukan
Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 10 jam kepada ahliwaris dan
langsung diserahkan oleh Wakasatlantas Polresta Bandung AKP Angga Handiman SIK dan
Eko Prasetyo, Kepala Sub Bagian Pelayanan Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)
kepada Orangtua Korban selaku ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.
Dalam kesempatan tersebut, Dodi Apriansyah Kepala Cabang Utama Jawa Barat, melalui Eko
Prasetyo menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban.
"Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan,"
ungkap Eko. Eko pun menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan
kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik
kendaraan bermotor.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen
menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara
memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.