Bandung – Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat menjamin korban kecelakaan lalu lintas, dimana seorang pejalan kaki ditabrak oleh Mobil Angkutan Umum di Jl Encep Kartawiria, Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi pada hari Senin, tanggal 26 Juni 2023.
Kejadian Laka lantas ini 𝘝𝘪𝘳𝘢𝘭 dan sudah tersebar di kanal media sosial
𝘐𝘯𝘴𝘵𝘢𝘨𝘳𝘢𝘮 maupun 𝘍𝘢𝘤𝘦𝘣𝘰𝘰𝘬 di Wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Dengan bergerak cepat, Petugas Jasa Raharja Samsat Cimahi, Dadan Setiadi saat itu langsung menyerahkan 𝘎𝘶𝘢𝘳𝘢𝘯𝘵𝘦𝘦 𝘓𝘦𝘵𝘵𝘦𝘳 (GL) untuk korban atas nama Ghina
Akmarina Rizkia yang mendapat perawatan di RSUD Cibabat, Kota Cimahi.
Pada kesempatan pertama Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Barat, Dodi Apriansyah melalui Dadan Setiadi menyampaikan turut prihatin kepada korban lukaluka, semoga lekas pulih kembali.
“Kami telah memberikan 𝘎𝘶𝘢𝘳𝘢𝘯𝘵𝘦𝘦 𝘓𝘦𝘵𝘵𝘦𝘳 kepada
korban yang dirawat di RS Cibabat Kota Cimahi dan mendapatkan pertolongan P3K telah kami jamin.” ujar Dadan.
Jasa Raharja telah bekerja sama dengan pihak RSUD Cibabat, Kota Cimahi dimana korban dirawat dengan memberikan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimal Rp 20.000.000,- serta menyediakan manfaat
tambahan bantuan P3K maksimal Rp 1.000.000,- dan bantuan biaya ambulance maksimal sebesar Rp 500.000,- terhadap korban sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 15 tahun 2017. Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan penjaminan yang cepat di Rumah Sakit sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.