Jakarta -Mengalihdayakan pekerjaan tetap kepada perusahaan outsourcing khusus tenaga kerja swasta
yang memasok pekerja sementara secara khusus mengancam hak-hak ini.
Selanjutnya, pekerja kontrak dan outsourcing akan memiliki sedikit atau tidak ada jalan untuk mengatasi kondisi kerja di perusahaan pengguna dan berisiko kehilangan pekerjaan jika mereka mencoba mengangkat masalah kondisi kerja ke pengadilan hubungan industrial, dan juga, penggunaan pekerja dari beberapa perusahaan outsourcing di satu perusahaan pengguna dapat secara serius memecah-belah tenaga kerja, memungkinkan penggunaan beberapa pemberi kerja oleh perusahaan kontraktor, yang akan mencegah pekerja untuk mengorganisir dan melakukan
negosiasi secara kolektif.
Untuk itu, kami mendesak Pemerintah untuk menghapus ketentuan terkait tenaga kerja dari Undang-Undang Cipta Kerja yang menghalangi hak-hak kebebasan berserikat dan negosiasi kolektif, dan kami meminta Pemerintah Indonesia untuk bekerja sama erat dengan ILO untuk memastikan semua reformasi hukum ketenagakerjaan di masa depan sesuai dengan standar ketenagakerjaan internasional.
Kami juga menyerukan kepada Pemerintah untuk segera melaksanakan rekomendas, dari Komite Pakar dan mengakhiri kewajiban arbitrase wajib dengan mengamandemen bagian 5, 14 dan 24 Undang-Undang Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial. Amerika Serikat tetap
berkomitmen secara mendalam untuk berkolaoorasi dengan Pemerintah dalam memajukan hak-hak pekerja di Indonesia.