Bekasi Kota-Kasus pembunuhan tukang sate di Bekasi Kota dilatarbelakangi permasalahan uang, korban Widodo Cahya Putra (43) enggan memberikan uang Rp 8 juta yang diminta pelaku berinisial DR (22). Kapolsek Medan Satria Kompol Aqsha mengatakan, hubungan pelaku dengan korban adalah ayah dan anak kandung.
Dari keterangan yang didapat betul, pelaku ini merupakan anak dari korban," kata Aqsha saat memberikan keterangan di Polsek Medan Satria Jumat (30/6/2023).
Pelaku sebelumnya meminta uang kepada korban untuk keperluan sehari-hari mengingat statusnya sebagai TNI telah diunjung tanduk.
Jumlah uang yang diminta pelaku lanjut Aqsha, sekitar Rp 8 juta rupiah. Uang sebanyak itu tidak diberikan korban sehingga menyulut amarah pelaku.
Kasus pembunuhan terjadi di rumah sekaligus Warung Sate Solo Mas Wid di Jalan Raya Pejuang, Blok C, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Pada saat kejadian, korban sedang tertidur di dalam kamar. Terdapat istri dan anak perempuan korban di dalam rumah.
Pelaku lalu masuk ke dalam kamar, menikam korban menggunakan pisau sangkur hingga mengenai bagian dada, punggung, lengan, kepala belakang, leher belakang.
Adapun saksi yaitu istri dan anak perempuan korban, kemudian datang pelaku untuk langsung segera melakukan penusukan terhadap korban.
Pelaku berinisial DR merupakan prajurit TNI yang sudah dipecat, dia memiliki catatan buruk selama berdinas diantaranya kerap mangkir tanpa izin atasan atau disersi.
Menjadi pelaku adalah saudara DRA alias wawan usia 22 tahun. Barang bukti yang ditemukan di TKP yang pertama yaitu satu bilah senjata tajam jenis sangkur," kata Aqsha.