Jumat, 07 Juli 2023

Jasa Raharja Bandung Bersama P3D Wilayah Bandung III Soekarno - Hatta Adakan Sosialisasi terkait Pasal 74 Mengenai Penghapusan Data Ranmor di Kecamatan Bandung Kidul




Bandung – 06 Juli 2023 
Hari ini Kamis, Tanggal 06 Juli 2023 Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bandung Timur Lucky Krisnadi bersama mitra Samsat dari P3D Wilayah Kota Bandung III Soekarno 
Hatta melakukan Sosialisasi terkait dengan layanan samsat. 

Hal-hal yang menjadi pembahasan dalam sosialisasi yaitu mengenai UU. 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang Penghapusan Data Kendaraan Bermotor, dimana Pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku 
STNK, maka dapat dihapus dari daftar regident ranmor dan Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat di registrasi kembali yang berakibat kendaraan bermotor 
tidak dapat di operasionalkan. 

Selain hal tersebut diatas, sosialisasi mengenai manfaat membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ dalam pembangunan daerah juga dijelaskan kepada peserta yang mengikuti sosialisasi tersebut, dan tidak lupa turut disampaikan, tugas dan fungsi dari Jasa Raharja. 

Dimana Jasa Raharja hadir untuk masyarakat dalam melaksanakan UU. 33 dan 
34 tahun 1964. Kami himbau untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat terdekat. 

Sebelum data kendaraan anda dihapuskan.Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung 
dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.