Kabarindorayanews.com-Sibuhuan, Padang Lawas | Telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh korban bernama WDS yang merupakan Tenaga kesehatan di RSUD Sibuhuan dengan pelaku mantan suaminya yang berinisial "IS". (11/3/2023).
Korban menceritakan ke Pihak wartawan kronologi terjadi Kdrt yang dialaminya.Awalnya dipagi kami sudah terlibat pertengkaran kecil sampai suami saya tidak mau bersalaman ketika saya mau berangkat kerja sampai keluar kata kasar darinya.
"Pergilah Gak perlu Samaku Pinger-pingermu) setelah pulang kerja suami tetap marah-marah ke saya sekitar jam 20:30 suami pergi ke Warung lalu jam 23:00 setelah pulang ke rumah suami langsung mengeluarkan bajunya semua dari lemari pakaian.
Setelah selang 1/2 Jam saya teringat perhiasan saya berupa Gelang Emas sekitar 5 buah (12,5 gram) dan Cincin Berlian Elisabeth ukuran lumayan besar yang letakkan di lemari pakaian. Ketika saya tanyakan ke suami namun suami langsung marah dan mengatakan, "tidak ku lihat perhiasanmu itu, Jangan kau tuduh-tuduh aku mencuri di rumahku ini" kemudian terjadilah Kdrt ke saya. Suami memukul dan meninju saya dibagian kepala, badan dan lengan saya secara membabi buta sampai saya tersungkur di lantai. Lanjut WDS.
Berdasarkan keterangan saksi yang Tidak mau disebutkan namanya korban mengalami luka lebab di bagian tubuhnya di daerah lengan, pipi sebelah kanan, telinga sebelah kanan, dan bagian kepala hingga terjadi pendarahan di telinga korban lalu saya bawa korban ke Rumah sakit Awal Bros Ujung Batu Rokan dan Melakukan CT Scan dengan Nomer Visum 445/2793/III/2023 Setelah keluar dari Rumah sakit korban Sempat tinggal di rumah kami selama 3 hari sebelum orang tua angkatnya menjemputnya pulang.
WDS mengatakan saya didampingi pihak keluarga membuat laporan ke Polisi di Polres padang lawas dengan Nomer Polisi STPLP/62/III/2023/SPKT/PALAS/SU. (19/3/2023).
Ketika awak media ingin konfirmasi kasus KDRT yang dialami korban bernama WDS yang tidak ada perkembangan setelah 3 Bulan lebih berjalan dan pelaku belum juga dijebloskan ke Penjara ke Pihak Juru Periksa Polres Padang Lawas seorang Bripka "T" tidak mendapatkan respon yang baik dan memblokir nomer WhatsApp wartawan.
Berdasarkan bukti-bukti yang didapat dari Korban sudah lengkap dan sudah ada Panggilan polisi ke para saksi untuk memberikan kesaksian tentang kasus Kdrt tersebut, Kami selaku pihak keluarga korban meminta pihak Polres Padang Lawas dapat segera mengusut kasus ini yang sudah dilaporkan sejak 19 Maret 2023 yang lalu secara tuntas dan pelaku segera di tangkap.