Bandung – 05 Juli 2023
Hari ini Rabu, Tanggal 05 Juli 2023 bertempat di Ruang Kasi Infrastruktur PSIP Kantor
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten. Kepala Bagian Asuransi, Tri
Edy A didampingi Indrawan Ayip Rosyidi selaku Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib dan
Humas PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, anjangsana ke kantor Bapenda Jawa
Barat lakukan Konsolidasi terkait implementasi Relaksasi Pajak yang sedang berlangsung
di periode 03 Juli s.d 31 Agustus 2023.
Kunjungan diterima langsung oleh kasi Infrastruktur PSIP Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, yaitu Ivan Novemberia.
Semoga dengan adanya program Pembebasan Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dapat menstimuli
masyarakat Wajib Pajak membayarkan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ
(Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Di lokasi yang berbeda, Dodi Apriansyah selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama
Jawa Barat juga berpesan kepada para pengguna jalan untuk menyampaikan imbauan
tentang relaksasi PKB dan pembebasan denda SWDKLLJ kepada kerabat dan orang terdekat agar yang menunggak dapat segera membayar pajaknya dan diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan baik yang menunggak atau akan
memasuki masa jatuh tempo, untuk segera memanfatkan program relaksasi dan pemberian
Diskon PKB ini yang sedang berlangsung hingga 31 Agustus 2023 mendatang,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, pengguna jalan turut diimbau agar selalu mentaati peraturan lalu lintas saat berkendara di jalan sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud
Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.