Bandung - 14 November 2023
Salah satu tugas Jasa Raharja adalah memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Berdasarkan hal tersebut Jasa Raharja Bandung bersama P3D Wilayah Bandung 1 Pajajaran melakukan pemeriksaan Pajak Kendaraan dan luran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Kegiatan tersebut untuk memastikan Pajak Kendaraan dan IWKBU masih berlaku, (14/11)
Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat dapat merasakan manfaat dari Jasa Raharja. Berdasarkan UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum menjelaskan korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. Dana luran Wajib Kendaraan Bermotor Umum ini dikelola oleh Jasa Raharja yang berasal dari pembelian tiket oleh penumpang yang kemudian di setorkan oleh pengusaha otobus atau pemilik kendaraan angkutan umum kepada Jasa Raharja.
Jasa Raharja menghimbau untuk selalu gunakan angkutan umum yang sah, dan pastikan angkutan umum yang kita gunakan sudah membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan mendapatkan jaminan kecelakaan dari Jasa Raharja.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang - Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.