Kamis, 16 November 2023

Koordinasi Jasa Raharja Tasikmalaya dalam Penanganan Korban Laka Lantas di RS Guntur Kabupaten Garut


Bandung - 17 November 2023 
Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalulintas jalan dan penumpang umum berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi korban kecelakaan dengan menjalin Kerjasama dengan pihak kepolisian, dengan Rumah Sakit TNI Guntur Kab.Garut. Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya melakukan kunjungan ke Rumah Sakit TNI Guntur Garut dalam rangka koordinasi dan sosialisasi bersama PIC dan Staff Penagihan Klaim yang di wakili Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Garut yaitu Susatria Sambasri, Kamis (16/11/2023) 

Kerjasama PT. Jasa Raharja dengan Rumah TNI Guntur ini membantu memberikan kepastian jaminan terhadap korban akibat dari peristiwa kecelakaan, dan selanjutnya biaya pengobatan di rumah sakit menjadi tanggung jawab Jasa Raharja hingga batas maksimal sesuai yang ditentukan Peraturan Menteri Keuangan. 

Apabila mengalami kecelakaan lalu lintas, sebaiknya masyarakat segera melaporkanya ke Polres terdekat sehingga dapat diterbitkan Laporan Polisi (LP). Berdasarkan LP tersebut, Jasa Raharja akan menerbitkan Surat Jaminan/Guarantee Letter atas nama korban kepada rumah sakit tempat korban dirawat. 

Dalam kunjungan tersebut Susatria Sambasri juga melakukan monitoring untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas supaya mendapatkan haknya. Peningkatan pelayanan tersebut salah satunya dengan rutin melakukan kunjungan ke Rumah Sakit baik dalam mendata korban kecelakaan lalu lintas, mendapatkan perawatan luka-luka di rumah sakit. Hal ini dilakukan untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi korban kecelakaan dengan menjalin Kerjasama dengan pihak Kepolisian, serta seluruh Rumah Sakit sehingga pelayanan dapat dilakukan kapan saja. 

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang - Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. 

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.