BEKASI - Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan pimpinan Kanit Reskrim Iptu Agung Pranoto, S.H, M.H berhasil mengamankan pelaku pencurian di SMKN 9 Kota Bekasi Jl. Cikunir Raya Jl. H. Abas, RT.001/RW.002, Jaka Mulya, Kec. Bekasi Selatan pada hari Jumat tanggal 3 November 2023.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Jupriono, S.H, M.H dalam kegiatan Rilis Ungkap Kasus Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pada pasal 363 KUHPidana bertempat di Mapolsek Bekasi Selatan, Jumat (10/11/2023).
“Kami mendapat laporan dari pihak sekolah bahwa di TKP terjadi pencurian kemudian Tim Reskrim Polsek Bekasi Selatan mendatangi TKP untuk melaksanakan olah TKP. Dari olah TKP yang kita lakukan ternyata di TKP ada kerusakan pada jendela, kemudian ada kerusakan di lemari tempat penyimpanan Tab,” Kata Kapolsek Kompol Jupriono SH yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Agung Pranoto, SH, MH bersama Kasie Humas Kompol Erna Ruswing Andari.
Kapolsek jelaskan dari olah TKP tersebut, Unit Reskrim membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.
"Alhamdulillah 3 hari kemudian kami berhasil mengamankan 3 orang yang kemudian berdasarkan barang bukti kami tentukan sebagai tersangka pelaku Pencurian tersebut. Pertama tersangka BM (30), kemudian SR (48), dan terakhir ZA (53)," ujar Kapolsek.
Menurut Kapolsek, Modus operandi yang mereka lakukan adalah dengan cara mereka melakukan pengamatan terlebih dahulu dengan kondisi sekolah tidak ada penjaganya.
Mereka berhenti di tol, karena jarak TKP dengan tol cukup dekat, kemudian mereka karena melihat di gedung itu tidak ada penjaganya. Karena ruangan penyimpanan barang yang dicuri jauh dari penjaga sekolah, kemudian mereka masuk dengan merusak teralis jendela pelaku masuk mengambil tab, serta laptop dan Infokus.
"Dari hasil olah TKP lalu kita kejar dan berhasil disita 25 tab dan 1 infokus,” imbuhnya.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya, Silver, No.Pol:B-1784-RKN, 1 (satu) unit Infokus, merek Panasonic, Hitam, 25 (dua puluh lima) unit TAB 8.0 merek Samsung, warna hitam.
Terhadap para pelaku, 2 orang atau pelaku utama atas perbuatannya dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun dan pelaku terakhir dikenakan pasal 480 dengan ancaman Hukuman 4 tahun penjara.