Pengadilan Negeri Jakarta Selatan- (07/11/2023) menggelar sidang Perbuatan Melawan Hukum antara *Danny Stephanus (Driver GRAB Aktif)* melawan *PT Grab Teknologi Indonesia d/h PT Solusi Transporasi Indonesia* dan *Direktorat Jenderal Pajak (DJP)* dengan Agenda sidang hari ini adalah Penyerahan Bukti Awal Penggugat, sebelumnya Tergugat GRAB dan DJP telah menyerahkan Bukti Awal Tergugat atas Eksepsi tentang kewenangan absolut dan relatif.
Sidang Bukti Awal Penggugat diwakili oleh Asori Moho, S.H. dari MAHANAIM Law Firm untuk menyampaikan materi Bukti Awal untuk melawan Eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat bahwa *Pengadilan Negeri Jakarta Selatan* berhak untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Pengacara Danny Stephanus, Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., S.Kom., M.Th, C.Md, CLA dari Kantor Hukum dan Investigasi MAHANAIM Law Firm kembali bersuara tentang Eksepsi yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat. Andry melihat bahwa sah-sah saja pihak Tergugat dan Turut Tergugat untuk melakukan Eksepsi karena itu adalah hak dalam persidangan, seperti halnya sebagai Penggugat, adalah sah-sah saja jika melakukan Provisi sebagai bagian dari persidangan perdata.
Andry juga menilai, eksepsi yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat adalah bentuk penghentian pesidangan perbuatan melawan hukum yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Nomor Perkara 595/Pdt.G/PN Jkt- Sel pada tanggal 27 Juli 2023 “Kami tetap melawan dengan memberikan bukti-bukti otentik bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berhak untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo tersebut, dimana pada bukti Tergugat bahwa seharusnya gugatan dilakukan melalui *BANI Arbitration Center (Badan Arbitrase Nasional Indonesia)” ujar Andry.
“Adanya perubahan dalam Ketentuan Layanan dan Kebijakan Grab, yang terlihat update terbaru di tanggal 30 Oktober 2023 pada url : https://www.grab.com/id/terms-policies/transport-delivery-logistics/ terlihat memaksa Driver harus menyetujui perubahan dari Term Policies tersebut secara sepihak, hal ini patut diduga karenaadanya perkara yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini dan seluruh Driver harus tunduk pada Term Policies yang sudah diperbaharui” tambah Andry.
Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., S.Kom., M.Th, C.Md, CLA* juga melihat betapa sulitnya tukang ojek / driver ojol (ojek online) untuk mendapatkan Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh-21) khususya ditahun 2017 s/d 2018 sampai harusnya melakukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan, sebelumnya mengirimkan surat klarifikasi dan surat somasi sebanyak 3x, tetap sampai saat ini tidak diberikan Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh-21), dimana itu adalah hak bagi Driver Ojol untuk mendapatkannya, meskipun hasilnya NIHIL.
Bukti Awal untuk menangkis Eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat, Para Pengacara MAHANAIM Law Firm yang beralamat di Jl. Gang Macan Daan Mogot Blok A2 No. 6 RT 010 RW 001, Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat ini memberikan 5 Bukti Awal berupa :
1. Bukti Identitas GRAB dari Danny Stephanus, dimana Danny masih aktif menjadi Driver Ojek Online (Ojol) yang bermitra dengan PT Grab Teknologi Indonesia atau yang dikenal sebagai sebutan “GRAB”
2. URL : https://www.grab.com/id/teerms-polices/transport-delivery-logistics/ (Terms of service and Grab Indonesia Policies) yang dalam hal ini membuktikan bahwa dalil grab yang memberlakukan BANI hanya untuk mitra tidak benar karna mengacu pada Pasal 24 Grab, tidak membedakan konsumen maupun mitra dalam penyelesaian sengketa, sehingga dalil 5 jawaban TERGGUGAT yang mengkhususkan hanya untuk mitra dihubungkan dengan kasus-kasus Grab yang terjadi (Grab vs Zico) maka sudah tepat Gugatan di ajukan di PN. Jkt.Sel.
3. Pasal 10 ayat (1) huruf e jo. Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT), yang dalam hal ini membuktikan bahwa TERGUGAT berkewajiban melaporkan PPh 21 yang telah di potongnya.
4. Pasal 1 Angka 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UU 20/2008”), yang dalam hal ini membuktkan definisi kemitraan menurut hukum positif Indonesia
5. Putusan MK No 23/PPU-XX/2022, yang dalam hal ini membuktikan bahwa gugatan PENGGUGAT telah tepat diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Dari kelima bukti diatas Andry optimis akan memenangkan Putusan Sela yang akan dibacakan melalui sidang eCourt hari Selasa tanggal 14 November 2023 mendatang, apakah keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berhak untuk mengadili danni memeriksa perkara tersebut, apa sebaliknya, Majelis Hakim menerima Eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat tersebut,"Tutup Andry.