Senin, 29 Januari 2024

Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 363 KUHP Ancaman pidana Tujuh Tahun Penjaral


Bekasi Kota-Pada hari senin (29 Januari 2024)telah dilaksanakan konferensi pers oleh Polsek Bantar Gebang, Polres Metro Bekasi Kota.
Dihadiri oleh Kompol Erna Ruswing Andari (Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota) danAKP. Ririn Sri Damayanti, SH (Kapolsek Bantar Gebang). Senin(29/01/24).

Waktu dan tempat kejadian pada
Hari kamis tanggal 11 Januari 2024 jam. 06.30 wib di ATM Bank BRI JL. Perum Taman Bumyagara No. 1A RT 001 RW 022 Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. 

Tersangka Hapenas Saputra (HS), Umur 40 tahun.

Kronologis Kejadian atau Motif Pelaku awalnya ketika anggota buser sedang melakukan observasi di kewilayahan untuk antisipasi kejahatan jalanan. 

Mendengar dan melihat seorang laki-laki yang kabur dari dalam ruang ATM Center setelah diteriakin maling, anggota buser yang berada disekitar lokasi kejadian. 

Sehingga laki-laki (pelaku) tersebut langsung diamankan.Dan ketika dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah mengambil uang dari dalam mesin ATM Bank BRI yang dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan transaksi penarikan uang Rp. 50.000,-. 

Dan setelah uang tersebut keluar, secara bersamaan pelaku langsung mengganjal dengan memasukan besi pelat yang sudah dimodifikasi. Kemudian pelaku melakukan transaksi kembali dengan melakukan penarikan uang sebesar Rp. 1.250.000,-. 

Setelah mesin ATM mengeluarkan uang dan masuk kedalam besi pelat yang sudah dimodifikasi, dilayar monitor tertulis "mesin ini tidak bisa mengeluarkan uang dan saldo anda tidak terdebit" dan mesin ATM menjasi eror atau rusak dan secara otomatis kartu ATM akan keluar dengan sendirinya. 

Dan selanjutnya pelaku langsung mengeluarkan besi pelat yang sudah berisi uang dengan cara mencongkel dengan menggunakan obeng hingga rusak Dan perbuatan tersebut dilakukan yang ke-3 kalinya dilokasi yang sama. 

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bantargebang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita 
Uang tunai sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) pecahan lima puluh ribu rupiah.
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor honda beat warna hitam No. Pol: F-4170-FIX
1 (satu) buah obeng min warna kuning
1 (satu) buah pelat besi stenlis yang sudah dimodifikasi.
1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI
- 1 (satu) buah topi warna hitam krem
1 (satu) buah hand phone merk Nokia warna hitam. 

Sangkaan Pasal
pasal 363 KUHP Ancaman pidana dan ancaman hukuman pidana tujuh (7) tahun penjara.


Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.