Bone Sulawesi Selatan-Pada bulan April tahun 2023 telah terjadi pemberhentian perangkat desa secara sepihak di desa corawali kacamatan barebbo Kabupaten Bone Sulawesi Selatan , kelima perangkat desa tersebut menerima surat pemberitahuan pemberhentian kerja pada tanggal 17 April 2022 (foto terlampir) Dimana dari bulan Januari hingga Mei tahun 2023 kelima perangkat desa masih berkantor dan melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai perangkat desa. Selasa (30/01/24).
Bahkan dalam penyusunan RPJMDES 2023-2028 mereka terlibat dan memiliki SK tim penyusun RPJMDES yang di tandatangani oleh Kepala Desa dan dipilih melalui musyawarah Desa (foto terlampir) dan berkas RPJMDES tersebut telah di serahkan kepada sekertaris Camat Barebbo (foto terlampir).
Kelima perangkat Desa pun telah menyelesaikan APBEDES T.A 2023 dan telah di tetapkan pada tanggal 30 desember 2022 oleh kepala desa sebelumnya, hanya saja anggaran tahun 2023 tidak di input oleh Kaur Keuangan karena Laptop yang dipakai oleh Kaur Keuangan di ambil oleh ajudan Kepala Desa pada bulan Februari 2023 dengan alasan atas perintah Kepala Desa, sehingga Kaur Keuangan tidak dapat melakukan permohonan pencairan karena terkendala aplikasi siskeudes yang ada pada Laptop tersebut.
Selama Januari sampai April kelima perangkat Desa telah berupaya dan berusaha berkomunikasi baik secara lisan maupun tulisan ke pihak-pihak terkait termasuk ke DMPD Kabupaten Bone dan bersurat ke bagian hukum Pemda Kabupaten Bone (foto terlampir) tapi tidak mendapatkan respon dan seolah menutup mata akan hal tersebut.
Sehingga setelah kami menerima surat pemberitahuan pemberhentian kerja, kami bersurat ke pimpinan DPRD Kabupaten Bone untuk difasilitasi solusi dari masalah ini, akan tetapi tidak menemukan solusi yang diharapkan sehingga pimpinan komisi menyerahkan kepada masing-masing pihak untuk menempuh jalan yang dianggap benar.
Sehingga kami telah memasukkan gugatan administrasi ke pengadilan tata usaha negara Makassar dengan nomor perkara 69/G/2023/PTUN.MKS.Adapun keganjalan dari permohonan pemberhentian perangkat Desa dituliskan ada dua(2) pelanggaran yang menjadi alasan pemberhentiannya akan tetapi pada rekomendasi Camat muncul menjadi 4 poin pelanggaran pemberhentian perangkat desa.
Dimana kita ketahui dasar dari terbitnya rekomendasi camat itu dari surat permohonan pemberhentian perangkat desa (foto terlampir) di sini sudah terjadi mal admistrasi. Yang mana alasan-alasan pemberhentian tersebut tidak masuk di dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014, Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, Perbup Nomor 10 Tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.
Bahkan SK pemberhentian kami pertama kali kami lihat itu di ruang rapat dengar pendapata di gedung DPRD Kabupaten Bone.Sebelumnya yang kami terima pada bulan April adalah surat pemberitahuan pemberhentian, dari hal ini saja sudah maal administrasi juga.
Di dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 dan Perbup Nomor 10 Tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa sangat jelas aturannya. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi sebagai berikut:
Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat.
Perangkat Desa berhenti karena: meninggal dunia; permintaan sendiri; dan diberhentikan.
Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;berhalangan tetap;
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan
melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
Sedangkan yang terjadi pada kami berlima di desa corawali kecamatan barebbo Kabupaten Bone Sulawesi Selatan tidak berjalan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
Selama bulan Januari sampai Mei Kepala Desa corawali tidak pernah memberikan teguran lisan maupun tulisan bahkan pemberhentian sementara sedangkan tahap pemberhentian perangkat desa sdh diatur di dalam undang-undang.
Melalui media ini kami kelima Perangkat Desa memohon perlindungan dan pengawasan atas perkara kami yang sedang bergulir di PTUN Makassar. Semoga keadilan bisa di tegakkan di negeri ini untuk kami yang rakyat kecil, yang di dzolomi oleh pihak-pihak tertentu.