Rabu, 21 Februari 2024

Pernyataan Sikap Partai Ummat Dugaan Kecurangan Pemilu 2024


Jakarta-Partai Ummat mengambil sikap untuk tegas dalam pilpres 2024 bulan Februari 2024.Partai Ummat ingin menyampaikan sikap terkait dengan adanya kecurangan Pemilu Pilpres maupun Pilpres 2024 yang baru saja kita lewati. Kamis(22/02/24). 

Partai Ummat merasa terjadi kezaliman yang massif pada perhelatan pemilu 2024 oleh karena itu, sebagai peserta pemilu kami perlu menyampaikan sikap yang tegas yaitu :

1. Partai Ummat mengucapkan terima kasih kepada semua pemilih Partai Ummat di tingkat nasional. Partai Ummat akan terus memegang kepercayaan yang diberikan oleh para pemilih dengan sebaik-baiknya. Partai Ummat tidak sendiri, tetapi sudah mempunyai konstisen dalam bersatu untuk melawan kezaliman dan menegakkan keadian.

2. Tim pemenangan Partai Ummat menemukan lebih dari setengah suara Partai Ummat hilang terutama disebabkan oleh kekacauan di DKI dua dan DKI satu. 

3. Partai Ummat melihat adanya kecenderungan dimana partai-partai baru memperoleh suara yang relatif jauh di bawah di ambang batas parlemen.

4. Partai Ummat terus mengumpulkan bukti yang merugikan Partai Ummat dan pada saatnya nanti kami akan membawanya ke Bawaslu.Dapil potensial tiba-tiba suara Partai Ummat hilang.

5. Kekacauan penghitungan suara ini disebabkan oleh algoritma yang ditengarai dibuat sedemikian rupa sehingga menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan pihak-pihak lainnya.

6. Partai Ummat juga menemukan bahwa penempatan Server aplikasi dari luar negeri. Hal ini jelas membahayakan penyelengaraan pemilu karena membuka pintu masuk manipulasi data hasil Pemilu.

7. Meletakkan Server Pemilu di luar negeri juga melanggar Undang-Undang Nomor 27 tahun
2022 tentang perlindungan data pribadi dan peraturan pemerintah nomor 71 Tahun 2015 pasal 20 tentang keharusan keberadaan server di Indonesia untuk data penting yan menyangkut sektor publik dan menggunakan APBN.

Partai Ummat melihat adanya cacat formil yang dilakukan oleh KPL dengan tidak dilempelkannya formulir C hasil salinan di kantor- kantor kelurahan atau desa supert. diamanahkan oleh Pasal 66 ayat 4 PKPU Nomor 25 tabun 2023. Pada hal ini adalah tahapan yang sangat penting sebagai bentuk transparansi proses dan pemenuhan hak masyarakat untuk mencoblos pilihan mereka. 

9. Partal Ummat banyak sekali menemukan kasus dimana belum diunggahnya foto formulie dan
hasil ke situs resmi KPU, hal ini jelas melanggar PKPU Nomor 25 tahun 2023.

10.Hasil penghitungan STREKAP telah membuat ini keresahan di tengat masyarakat yang berpotensi menimbulkan ketidak percayaan publik kepada penyelenggaraan Pemilu. 

11.Partai Ummat mendesak agar KPU segera menshentikan penggunaan SIREKAP dan melakukan penghitungan secara manual.

12.Partai Ummat mengusulkan penggunaan E- Voting berbasis Blockchain di masa mendatang untuk proses yang lebih cepat dan akurat, aman dari Kekurangan, serta yang tidak kalah penting menghemat anggaran hingga 93 Triliun Rupiah. Konsep ini pernah kita sampaikan di hadapan KPU pada tahun 2022.

13.Partai Ummat bersama semua elemen masyarakat akan terus mengawal proses penghitungan suara agar berlaku jujur dan adil serta ikut serta dalam upaya hukum untuk melawan keeurangan yang terjadi. Melawan kecurangan adalah bagian dari melawan Kezaliman dan menegakkan keadilan, dan Partai Ummat fidak akan beranjak dari posisi ini.

Demikianlah pernyataan sikap Partai Ummat ini, semoga Allah SWT. senantiasa memberikan taufik dan hidayah-nya kepada bangsa dan rakyat Indonesia agar bisa menjadi negeri yang aman dan damai.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.