Jakarta-Untuk pemberitaan di online yang berjudul Miris Idar Gayus Menahan Dokumen.
Untuk pemberitahuan dan klarifikasi mengenai berita di media online yang beredar tentang penahanan ijazah inisial AK yang dilakukan oleh sebuah perusahaan Idar Gayus itu tidak benar.Sabtu(24/02/24).
Dan terjadi kesalahpahaman pada inisial AK di perusahaan tersebut tidak melanggar dan menjalankan sesuai SOP dan jika masih terdapat berita mengenai penahanan ijazah oleh Idar Gayus termasuk hoax dan tidak benar dapat melanggar kode etik pers.
Atas permintaan saya yang berinisial AK karena saya sudah tidak berhubungan dengan media manapun jadi kalau ada yang menayangkan berita tersebut adalah tindak pidana hukum. Saya tidak segan media tersebut yang menayangkan berita Hoax adalah kebohongan dan saya tidak terima dengan adanya berita Hoax tersebut.