Jakarta-Pada hari senin tanggal 18 Maret 2024 di Polres Jakarta Selatan melaksanakan prescom pres terkait pengungkapan perkara tindak pidana perdagangan orang atau tentang perkara ini kami tangani berdasarkan laporan polisi nomor 360 tanggal 4 Februari tahun 2024 yakni pada tanggal 4 Februari 2024 adalah di Apartemen Kalibata City Kecamatan Pancoran Kotamadya Jakarta Selatan.
Pengungkapan tindak pidana perdagangan orang yang ketiga kalinya yang diungkap oleh satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan lagi kami mengungkapkan di lokasi di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan dalam perkara ini kami telah menetapkan satu (1) orang tersangka dengan inisial D umur 36 tahun.
Dalam perkara ini juga terdapat delapan (8) orang yang menjadi korban atau calon pekerja imigran Indonesia akan diberangkatkan secara prosedur atau non prosedur. Bagaimana kronologis kejadian atau kronologis kami mendapat informasi dari provinsi Jawa Barat bahwa satu (1) keluarga dalam hal ini adalah salah satu calon pekerja imigran akan melapor BP2MI di Jawa Barat.
Istrinya akan dipekerjakan ke Arab Saudi tetapi suaminya tanpa di ketahui oleh suaminya dan keluarganya bahwa istrinya tersebut bekerja setelah beberapa hari istrinya berangkat dari rumah yakini ternyata didapatkan informasi bahwa istrinya tidak jadi diberangkatkan ke Dubai melainkan akan dipekerjakan di negara lain.
Kemudian suami keberatan dan melapor kepada kantor BP2MI di Jawa Barat.BP2MI memberikan informasi tersebut kepada kami Polres Jakarta Selatan informasi tersebut kami kembangkan.
Kemudian kami ketahui keberadaan istri tersebut yakni berada di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan.Setelah melalui proses
ternyata kami mendapatkan informasi bahwa beliau tinggal di Apartemen Kalibata City kami menemukan ada tujuh (7) orang yang tinggal di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan.
Selama di tampung di aapartemen Kalibata City Jakarta Selatan akan di berangkatkan ke Arab Saudi dan menunggu visa dan paspornya. Kemudian setelah semua dokumen
Sudah dianggap beres semua
mereka akan diberangkatkan ke Arab Saudi.
Dan sebelum di berangkatkan ke negara Arab Saudi kami berhasil mengungkapnya bersama dengan rekan-rekan kami di BP2MI.
Terkait peristiwa ini terhadap sejumlah saksi kami mendapatkan terkait proses pemberangkatan sampai tiga kali sejumlah delapan
(8) orang.
Mereka di sponsori oleh sponsornya di Arab Saudi.
Kemudian setelah mendapatkan para calon pekerja imigran tersebut lalu di serahkan kepada rekannya untuk kelengkapan dokumen mulai dari medical check up dan pembuatan paspor sampai pengurusan visa.Setelah itu mereka
kemudian diberikan uang yang nominalnya antara lain tiga juta rupiah sampai empat juta rupiah uang ini adalah uang bekal yang diberikan oleh para sponsor kepada para calon pekerja imigran dan non prosedur sebagai dana talangan dulu. Apakah mau dipakai mereka di sana atau ditinggal untuk keluarganya
Kemudian mereka dibawa ke Apartemen Kalibata City untuk ditampung sembari menunggu bisa mereka berangkat ke Arab Saudi untuk bekerja.Tersangka tugasnya adalah menampung para pekerja yang akan berangkat ke Arab Saudi.
Tersangka mempunyai atasan yang bernama inisial Mr cam yang saat itu kasi informasinya yang berada di Arab Saudi.Dan delapan (8) orang ini akan menerima gaji atau upah selama bekerja di Arab Saudi yang
mereka dijanjikan mendapatkan gaji sekitar 1200 real kalau dirupiahkan sekitar Rp 4.500.000 namun semua legalitas tidak dimiliki oleh yang akan diberangkatkan.
Penanganan perkara ini adalah non prosedural kemudian dari penanganan perkara ini kami mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 71 paspor belum dikeluarkan.Selain itu kami juga mengamankan handphone milik tersangka yang dipakai untuk melaksanakan kebijakan ini mulai dari perekrutan lokal hingga nanti rencana pemberangkatan ke Arab Saudi.
Kemudian terhadap tersangka kami persangkakan dengan diduga melanggar pasal 81 dengan undang-undang 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran yang diduga melanggar pasal 81 dengan ancaman pidana 10 tahun.
Selain itu kami juga persangkakan dengan pasal 2 undang-undang 21 tahun 2007 tentang tindak pidana pemberantasan perdagangan orang-orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.