Jakarta -Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia atau GMBI
Wilter DKI Robinson Nanusella
beserta anggota GMBI DKI Jakarta mengawal Ketua Wilter Maluku Utara yang bernama Sadik Hamsi dan Dir LBH DPP LSM GMBI Sayyid M Iqbal Rahman S.H M.H dengan bertujuan untuk melanjutkan kasus Peninjauan Kembali di Kantor Badan Pengawasan MA RI di jalan Jenderal Ahmad Yani Bay Pass Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat.Kamis (02/05/24).
Dengan mengatakan kami datang untuk menindaklanjuti audensi kasus yang kemarin yang di MA RI.
Dengan hasil pertemuan dengan humas di Mahkamah Agung Republik Indonesia mengatakan ada oknum pengacara dan oknum panitera melakukan perubahan keputusan pada tanggal 06 February 2024 kami masyarakat menang Halmahera di kabulkan secara keseluruhan keputusannya bernomor 90 PK/PDT/2024
panitera melakukan perubahan putusan yaitu adanya 2 (dua) putusan yang berbeda dalam satu perkara yang sama yaitu perkara PK dengan Nomor 90 PK/PDT/2024 yang pada awalnya gugatan Pemohon PK dikabulkan seluruhnya tetapi dalam waktu 15 hari di tolak dan pertanyaan kami ini ada apa di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Menurut Sadik Hamisi GMBI Maluku Utara dan Robi GMBI Jakrta serta masyarakat pemilik tanah yang bersengketa yang sudah menang ini dengan dikeluarkan Putusan Menang dikabulkan PK No 90 /PDT /2024 dan agar putusan yang akan dikeluarkan nanti secara resmi lewat pengadilan Soa Siu Tidore sebagai pengadilan negeri.
Asal berperkara dalam bentuk relas putusan relas adalah putusan yang tidak bertentangan dengan putusan kemenangan masyarakat yang sudah di dapat dari panitra penganti
Jarno Budiono dan pengacara Abubakar Lamatapo sehingga apapun alasnya masyarakat tetap menang PK.
Karena PK di kabulkan dan sebaliknya apabila MA RI membalik fakta dengan mengeluarkan putusan lain maka hal ini akan menjadi masalah hukum yang sangat besar di mana LSM GMBI akan mengerakan ribuan massa menduduki Mahakam Agung Republik Indonesia dan Bawas sebagai bentuk dukungan moral agar segera di ketahui oleh publik untuk segerah MA RI dan Bawas menjelaskan tentang adanya dua (2) putusan dan pengumuman print out dari Humas MA RI.
Kita tahu MA RI suatu lembaga besar yang membawahi pengadilan negeri dan pengadilan tinggi masih berpatolak dengan "Nominal,"?".
Maka dari itu kami akan melakukan pelaporan di Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk segera di tindak oknum-oknum di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Oleh karena itu bahwa ada indikasi permainan maka kami melapor ke Humas MA RI dan kami disambut oleh Humas MA RI dan kami diberikan ruang ke Bawas punya kewenangan untuk melakukan pengawasan apa yang kami laporkan.
Maka tadi Alhamdulillah kami di terima pada tanggal 02 May 2024 untuk tindak lanjuti dan harapan kita dari GMBI Maluku Utara dan kawan-kawan dari GMBI Jakarta.
Dan Bawas betul-betul menghadili seadil-adilnya tidak berpihak kemanapun dan berpihak pada kebenaran berdasarkan bukti -bukti yang kami lampirkan dan saksi -saksi yang kami laporkan.
Selanjutnya kami ke kantor
Komisi Yudisial Republik Indonesia.