Bandung – (26 Juni 2024)
Program PPKL merupakan salah satu upaya program pencegahan kecelakaan yaitu dengan memberikan edukasi kepada para pengajar yang nantinya dapat menyampaikan pesan keselamatan tersebut kepada para pelajar dan peserta didiknya, sehingga wawasan siswa dan siswi akan bertambah terkait tertib dalam berlalu lintas.
Tingkat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan usia produktif khususnya pelajar tergolong tinggi. Pada Tanggal 25 Juni 2024 Jasa Raharja Bandung belum lama ini melakukan kunjungan ke SMA YAS Kota Bandung yang berlokasi di Jl Penghulu H.H. Mustopa Kecamatan Cibeunying. Kunjungan Jasa Raharja Bandung tersebut dalam rangka menekan jumlah kecelakaan lalu lintas di Kota Bandung, yang khususnya melibatkan para pelajar.
Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu linta menjadi penting, karena pengajar nukan saja dituntut untuk hanya peduli dengan pendidikan pelajaran di sekolah saja, tetap juga pengajar bisa memberikan edukasi atau pemahaman untuk menumbuhkan rasa kepedulian keselamatan dalam berkendara dan memberikan edukasi akan pentingnya tata tertib lalu lintas yang berlaku.
Beberapa pesan-pesan keselamatan yang disampaikan oleh Jasa Raharja kepada para Pengajar di SMA YAS Bandung yaitu pentingnya memakai helm, mengecek kondisi kendaraan, etika dalam berkendara, taati rambu lalulintas, Selalu Berhati hati di jalan dan selamat sampai tujuan setiap siswa masih memiliki orang-orang di kasihi menunggu untuk pulang dengan bahagia.
Dengan adanya sinergi antara Jasa Raharja dan para pengajar di SMA YAS Bandung ini, semoga program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) dapat menyelamatkan generasi bangsa, mengurangi tingkat kecelakaan, meningkatkan kesadaran pelajar akan tertib berlalu lintas yang akan membentuk generasi penerus yang sadar lalu lintas.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.