Minggu, 23 Juni 2024

Jasa Raharja Bogor Turut Dalam Kegiatan Talkshow di Radio Megaswara Guna Meningkatkan Kesadaran Masyarakat akan Pentingnya Pembayaran Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ


Bandung – (22 Juni 2024)Kepala Jasa Raharja Bogor, Dedi Kurniawan, bersama Kepala P3DW Kabupaten Bogor, Yadi Cahyadi, melaksanakan kegiatan sosialisasi kebijakan pajak daerah wilayah P3DW dalam rangka mendukung Bulan Sadar Pajak periode 1 Juni - 30 Juni 2024. Kegiatan ini berlangsung di Stasiun Radio Megaswara Bogor yang terletak di Jl. Surya Kencana, Kota Bogor pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024.
 
Selama sosialisasi, Dedi Kurniawan dan Yadi Cahyadi memberikan penjelasan menyeluruh mengenai kebijakan pajak daerah, tujuan dan manfaatnya bagi masyarakat, serta pentingnya berpartisipasi aktif dalam Bulan Sadar Pajak. Selain itu, Kepala Jasa Raharja Bogor juga menyampaikan informasi penting mengenai Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan.
 
Dedi Kurniawan menjelaskan manfaat dari SWDKLLJ, yang termasuk perlindungan dan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Ia juga menjelaskan prosedur pengurusan klaim Jasa Raharja bagi masyarakat yang membutuhkan, dengan harapan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pembayaran SWDKLLJ sebagai bentuk perlindungan diri dan keluarga.
 
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban pajak daerah serta manfaat SWDKLLJ. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat akan lebih patuh dalam membayar pajak dan memanfaatkan layanan Jasa Raharja yang tersedia.
Melalui program Bulan Sadar Pajak, pemerintah daerah berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak daerah, yang pada gilirannya akan mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik di wilayah Kabupaten Bogor.
 
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.