Bandung – 11 Juni 2024
Hari Selasa, Tanggal 11 Juni 2024 Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Cimahi, Dadan Setiadi, melaksanakan kunjungan resmi ke Kasat Lantas Polres Cimahi, Adhi Prasidya, dengan tujuan utama untuk membahas berbagai upaya strategis dalam meningkatkan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Kunjungan ini juga membahas dukungan Satlantas Polres Cimahi dalam pencegahan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Kota Cimahi.
Dalam pertemuan tersebut, Dadan Setiadi menyampaikan pentingnya sinergi antara Samsat dan Satlantas dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah melalui PKB, SWDKLLJ, dan IWKBU. “Kami percaya, dengan kerjasama yang erat antara Samsat dan Satlantas Polres Cimahi, kita dapat mencapai target pendapatan yang telah ditetapkan, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dadan Setiadi.
Kasat Lantas Polres Cimahi, Adhi Prasidya, menyambut baik kunjungan ini dan menekankan komitmennya untuk mendukung berbagai program yang bertujuan meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami siap mendukung berbagai inisiatif Samsat dalam peningkatan pendapatan PKB, SWDKLLJ, dan IWKBU. Selain itu, kami juga berkomitmen untuk terus mengupayakan pencegahan kecelakaan lalu lintas di wilayah kami melalui berbagai program edukasi dan penegakan hukum,” kata Adhi Prasidya.
Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat kerjasama antara Jasa Raharja Samsat Kota Cimahi dan Satlantas Polres Cimahi dalam berbagai aspek, termasuk optimalisasi pendapatan daerah dan peningkatan keselamatan lalu lintas. Kedua pihak sepakat untuk terus berkolaborasi dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib di Kota Cimahi.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.