Selasa, 25 Juni 2024

Kegiatan Peningkatan Pendapatan dengan melakukan Kunjungan ke Perusahaan Wilayah Samsat Kota Cimahi


Bandung – (25 Juni 2024)
Masih dalam rangka kegiatan Bulan Sadar Pajak, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Cimahi, Dadan Setiadi, bersama Kepala Tim penelusur dari P3D Wilayah Kota Cimahi, Iwan dan mitra kepolisian melakukan kunjungan kembali ke perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Samsat Kota Cimahi, Senin (24/06). Kunjungan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ.

Dalam kunjungan tersebut, ditemukan banyak kendaraan yang statusnya sudah dijual namun belum dilakukan pemblokiran. Samsat Kota Cimahi akan segera mengambil tindakan pemblokiran terhadap kendaraan-kendaraan tersebut untuk memastikan data yang tercatat sesuai dengan kondisi yang ada.

Selain itu, bagi kendaraan perusahaan yang masih menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor, diberikan waktu hingga akhir bulan Juni 2024 untuk melunasi kewajiban pajak mereka. Dadan Setiadi mengingatkan bahwa pemblokiran kendaraan dan sanksi administratif akan diberlakukan bagi yang tidak memenuhi kewajiban pajak hingga batas waktu yang ditentukan.

"Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan yang memiliki kendaraan operasionalnya untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dan SWDKLLJ mereka sebelum akhir bulan ini.

Kepatuhan dalam membayar pajak merupakan bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan daerah," ungkap Dadan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Samsat Kota Cimahi untuk meningkatkan kesadaran pajak dan memastikan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya kegiatan Bulan Sadar Pajak ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi penerimaan pajak daerah dan pelayanan publik yang lebih baik.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.