Bandung – (04 Juli 2024)
Istilah Drive Thru biasa berkaitan dengan layanan milik restoran cepat saji, dimana penggunanya tidak perlu turun dari kendaraan untuk menyelesaikan semua pembayaran. Sistem itu diadopsi oleh samsat kota Cimahi dengan nama Samsat Drive Thru. Program Samsat Drive Thru ini dimaksudkan untuk mempermudah dan mempersingkat waktu pembayaran Pajak Tahunan dan pengesahan STNK. Hal itu menjadi tuntutan masyarakat, mengingat saat ini jumlah kendaraan bermotor di wilayah Kota Cimahi lebih dari 259.000 unit, baik roda dua maupun roda empat atau lebih. Tujuan lain yang lebih esensial adalah menghilangkan interaksi masyarakat dengan para calo atau pemberi jasa pengurusan.
Dijelaskan Restu selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Kota Cimahi pada hari Kamis, Tanggal 04 Juli 2024 dalam pelayanan Drive Thru di Samsat wajib pajak tidak perlu turun dari kendaraan, cukup lewat jendela mobil. Syaratnya, wajib pajak merupakan pemilik asli kendaraan bermotor tersebut dengan membawa KTP, STNK, dan BPKB. Layanan ini juga merupakan satu bentuk perbaikan pelayanan di Kantor Bersama Samsat Kota Cimahi, dimana pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta pengesahan STNK dilaksanakan di luar Kantor Samsat.
Pelayanan Samsat Drive Thru memberikan dampak langsung kepada para wajib pajak pada saat yang bersangkutan akan melakukan proses pengesahan STNK dan pembayaran PKB serta asuransi SWDKLLJ. Manfaat utama ialah, jaminan kepastian waktu, biaya, persyaratan, dan prosedur dalam pelayanan. “Samsat Drive Thru juga mengurangi antrean, serta menjamin validitas pemilik data kendaraan bermotor,” Ungkap Restu.
Selain berkelanjutan, inovasi ini juga sangat mudah untuk direplikasi oleh unit-unit pelayanan lainnya. Sarana dan prasarana yang sederhana dan praktis, tidak membutuhkan lokasi yang luas, dan tidak membutuhkan biaya yang tinggi. Kelebihan lainnya yakni dapat dilihat dari efektifitas dan efisiensi waktu pelayanan, kemudahan pembayaran, akuntabilitas keuangan, transparansi biaya dan persyaratan, serta jaminan kepastian layanan. “Inovasi ini dengan sendirinya mengikis keberadaan calo pada pelayanan pajak kendaraan bermotor tahunan,” pungkas Restu.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.