Bandung – 04 Juli 2024
Jenis pajak yang diterapkan di Negara Republik Indonesia dibagi menjadi dua jenis yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, definisi Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Lebih lanjut, Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama samsat. Kantor Bersama SAMSAT ini melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu: Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. Asuransi Kerugian
Jasa Raharja. PT Jasa Raharja Bandung bersama P3D Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan melakukan Talk Show di Radio RRI Kota Bandung pada hari Rabu, Tanggal 03 Juli 2024. Talk Show tersebut bertemakan Strategi Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Membayar Pajak.
Hadir dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber Kepala P3D Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan Ade Sukalsah, S.STP., M.AP., Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bandung Arifin Hidayat , Mitra Kepolisian Jawa Barat dan juga Pemerhati Bidang Pajak Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjajaran Prof. DR Memed Sueb, S.E., Msi., Ak. Beberapa hal yang menjadi pembahasan sesuai dengan tema adalah program-program yang sedang berjalan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, Tugas dan fungsi dari Jasa Raharja. Seluruh narasumber menghimbau untuk tidak lupa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ sebelum jatuh tempo.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.