Selasa, 16 Juli 2024

Jasa Raharja Jawa Barat Turut Dalam Kegiatan Kampanye Keselamatan dan Sukseskan Operasi Patuh Lodaya 2024


Bandung – 16 Juli 2024
Bertempat di Lapangan Mapolresta Bandung, Kepala Sub Bagian Pelayanan PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Rosita Hulima dengan Unit Kamsel Polresta Bandung berikan pemahaman kepada para siswa siswi sebagai Patroli Keamanan Sekolah yang berperan untuk mengkampanyekan keselamatan lalu lintas, dan kegiatan kali ini pun dilaksanakan dalam rangka Operasi Patuh Lodaya 2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka sosialisasi peraturan lalu lintas guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di  wilayah hukum Polresta Bandung. Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pemberian sertifikat dan penyematan pin pelopor keselamatan lalu lintas dan sosialisasi peran dan fungsi Jasaraharja kepada siswa siswi perwakilan dari beberapa sekolah yang ada di Kabupaten Bandung, (16/07).

Di tempat terpisah, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendriawanto menyampaikan kegiatan ini dalam upaya menyampaikan edukasi/himbauan di lingkungan sekolah atau pendidikan untuk senantiasa menjaga keselamatan berlalu lintas dan mematuhi aturan bagi pengguna jalan dan juga saat berkendara sekaligus mensosialisasikan pentingnya berkendara yang baik sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan usia produktif (pelajar).

Hendriawanto juga berharap melalui kegiatan ini peserta sosialisasi bisa menginformasikan kepada orang-orang disekitar akan pentingnya berkendara dengan berkeselamatan sekaligus upaya-upaya preventif guna menurunkan angka kecelakaan, dengan mengingatkan untuk senantiasa disiplin mematuhi aturan, menggunakan helm, tidak kebut-kebutan di jalan melengkapi surat-surat kendaraan dan juga memiliki surat izin mengemudi.Tutup Hendri

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.