Rabu, 17 Juli 2024

Ketum Wawasan Hukum Nusantara Mendatangi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia



Ketua umum Wawasan Hukum Nusantara (Arqham Bakrie) telah mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia untuk mengajukan permohonan uji materil Pasal 7 ayat 2 undang-undang nomor 10 tahun 2016
tentang perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2014 tentang pemilihan  Gubernur, Bupati dan Walikota  menjadi  undang-undang Senin (17/07/2024) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. 



"Adapun permohonannya adalah agar syarat untuk pendaftaran pemilhan Kepala Daerah dan Wakilnya minimal usianya 21 tahun,ujar Arqham Bakrie

Adapun yang turut mendampingi Arqham antara lain 
1. Ketua Umum Perisai Kalimantan Barat (PERKASA) Hongki Alexander
2. Ketua Umum  Forum Pemuda Kalimanran Barat (FPKB) Rendy
3. Dewan Pembina Wawasan Hukum Nusantara (WHN) Dr. Athur Kian Laila, SH, MH.


"Permohonan kami telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi  dan akan membawanya ke rapat permusyawaratan hakim. Masalah waktu keputusan belum bisa ditentukan yang penting harus sering memeriksa melalui website, "ujar Arqham.

Kalau seandainya nanti permohonan kami ditolak maka sama aja Mahkamah Konstitusi membiarkan kejadian di luar akal sehat manusia itu tetap berlangsung dimana untuk pemilihan Capres itu minimal 21 tahun berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh MK tahun lalu.

"Oleh karena itu saya berharap agar MK mengabulkan permohonan saya agar peraturan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi rasional dan kalaupun ditolak harus dicari solusi lain," ucapnya 


Adapun langkah yang saya jalankan adalah dengan mengajukan permohonan usia minimal 21 tahun kepada Mahkamah Konstitusi

Jadi saya sebenarnya tergantung pada putusan MK yang mendukung saya untuk maju sebagai walikota kalimantan Barat.
Apabila keputusan itu memenuhi syarat pencalonan maka saya akan mengkomunikasikan kepada partai  yang mau mengusung saya .

Saya juga sudah mengajukan permohonan di Legislatif, Yudikatif dan Eksekutif(Pemerintah) dalam hal ini ditujukan kepada Direktorat Jenderal politik dan pemerintahan umum di Kementerian Dalam Negeri dan ini sudah dibahas atau diproses. 

Sedangkan surat yang masuk ke Legislatif dimana masuknya ke komisi II masih menunggu jawabannya  

"Jadi seandainya permohonan di MK itu ditolak maka masih ada kemungkinan dari DPR ataupun Pemerintah untuk merevisinya,"ucapnya.

Disisi lain Ketua PERKASA hanya memberikan pendampingan dan bantuan dalam proses ini.

"Bagaimanapun juga ini adalah  sumber daya manusia yang kita banggakan sebagai putra daerah Kalimantan Barat yang peduli akan masyarakatnya. Apalagi semangatnya, daya juangnya dan kemudaannya layak kita dukung," ujar Hongki Alexander

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.