Minggu, 14 Juli 2024

Meminta KPU, BAWASLU dan DKPP RI Konsisten Terhadap UU Pilkada, Menolak Penjabat Kepala Daerah yang Medaftar Ikut Pilkada 2024


Papua Selatan-Burhanuddin Zein, S.H.M.H. akademisi atau Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Musamus – di Merauke Papua Selatan.Minggu (14/06/24). 

Berkenaan dengan pengunduran diri penjabat Gubernur Provinsi Papua Selatan pada tanggal 1 Juli 2024,  yang mana dalam konfrensi Persnya, Pj Gubernur tersebut mengatakan telah menyurati Menteri Dalam Negeri dan Presiden Republik Indonesia perihal permohonan mengundurkan diri sebagai Pj Gubernur Papua Selatan.

Menurut penjelasannya, Surat Permohonan Pengunduran Diri tersebut per tanggal 1 Juli 2024, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Mendagri perihal pengunduran diri bagi penjabat kepala daerah baik gubernur, bupati maupun walikota yang akan ikut mencalonkan diri sebagai kepala daerah definitif dalam Pilkada serentak 2024. 

Terkait dengan hal tersebut, maka saya sebelumnya telah menyurati secara resmi kepada Bapak Mendagri RI, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Ketua DKPP RI, dengan Surat tertanggal 24 Juli 2024 perihal Penyampaian Telaah /Kajian Hukum terhadap Pengunduran Diri Pj.Kepala Daerah dengan tujuan ikut mencalonkan diri dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah pada tahun 2024, yang pada akhir dari telaah tersebut saya mendesak Bapak Mendagri RI, untuk mencabut Surat Edaran Mendagri yang hari ini dijadikan dasar pengunduran diri Pj.Gubernur Papua Selatan. 

Sebagai Pengajar Hukum Tata Negara dan juga sebagai Anak Negeri - Anak Berdarah Keturunan Suku Marind Gebze Auwabalek, menyikapi Pengunduran diri Pj.Gubernur Papua Selatan Dr.Ir. Apolo Safanpo, ST, MT, maka saya kembali menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Bahwa saya tetap konsisten untuk mendesak Menteri Dalam Negeri RI, untuk segera mencabut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor.100.2.1.3/2314/SJ. Tentang Pengunduran Diri Pj. Kepala Daerah yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024, karena Surat Edaran tersebut jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 7 Ayat 2 Huruf q Undang-Undang Nomor. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Peraturan 
Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 3 Tahun 2017 jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 8 Tahun 2024.
2. Bahwa saya pun tetap konsisten untuk meminta kepada Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI, untuk istiqamah berpegang teguh pada  Undang-Undang Nomor. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah Beserta Penjelasan Resminya, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 3 Tahun 2017 jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 8 Tahun 2024.
3. Bahwa saya tetap konsisten untuk meminta kepada Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI satu Sikap dan Satu Kata yaitu menolak Penjabat Kepala Daerah yang mengundurkan diri, kemudian mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah di Daearh yang dipimpinnya.    

Demikian Surat ini saya sampaikan untuk mendapatkan tanggapan dari Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Ketua DKPP RI, dan saya berkeyakinan hati, haqqul yakin, ainul yakin, bahwa Peyelenggara Pemilu akan tetap bertindak sesuai Peraturan perundang-undang yang berlaku, sebagai Pejabat dan sebagai Negarawan Sejati. Semoga Allah SWT Senantiasa Menyertai dan Selalu Membimbing Bapak/Ibu dan seluruh Jajaran dalam pelaksaan Tugas, Fungsi dan kewenangan sehari-hari, Amiiin.     
Merauke, 10 Juli 2024.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.