Selasa, 09 Juli 2024

Pastikan Pelayanan Berjalan dengan Baik, Kapolres Kunjungi dan Monitoring ke Kantor Samsat Kota Cimahi


Bandung – (09 Juli 2024)
Kapolres Kota Cimahi AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR mengunjungi Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Cimahi. Dalam kunjungan kerja tersebut Kapolres disambut Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Cimahi, Restu Indra Permana dan Kepala P3DW Samsat Kota Cimahi Nanik Astati pada hari Selasa, (09/07).
Kapolres AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR mengatakan kunjungan tersebut guna melihat langsung pelayanan publik di P3DW Samsat Kota Cimahi, terlebih pengelolaan di Samsat ini melibatkan institusi dan personil Kepolisian sehingga ingin dipastikan pelayanan terhadap masyarakat berjalan dengan baik.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Cimahi juga perpesan agar pemilik kendaraan selalu tepat waktu membayar pajak kendaraan yang di miliki dan selalu berkendara dengan mematuhi tata tertib lalu lintas serta tidak ugal-ugalan di jalan untuk keselamatan orang lain dan diri sendiri, bagi warga Kota Cimahi apabila mengalami musibah jangan sungkan-sungkan mendatangi pihak Unit Gakkum dan Asuransi Jasa Raharja siap melayani masyarakat yang tertimpa musibah kecelakaan lalu lintas. Selain itu kegiatan kunjungan dari Kapolres Cimahi ini juga untuk mendapatkan feedback dari masyarakat, apakah pelayanan yang diberikan oleh petugas Polri sudah sesuai dengan keinginan dan harapan dari masyarakat atau belum.
“Kita akan terus memantau tingkat pelayanan publik yang ada P3DW Samsat Kota Cimahi ini, baik sarana dan prasarananya maupun kemampuan personel yang menjalankan tanggung jawab nya, sehingga petugas dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan maksimal” tegas Kapolres.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.