Bandung – (06 Juli 2024)
Komunitas Edan Sepur Bandung adalah sebuah kelompok penggemar kereta api yang dibentuk atas cinta mereka terhadap segala hal yang berkaitan dengan perkeretaapian. Pada tanggal 5 Juli 2024 Komunitas tersebut berulang tahun ke 15. Untuk merayakan hari ulang tahun tersebut Edan Sepur Bandung mengadakan kegiatan sosialisasi dan juga pembagian bingkisan kepada petugas penjaga di perlintasan sebidang di jalan Laswi Kota Bandung. Jasa Raharja Bandung pun ikut serta dalam kegiatan sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang dengan membagikan flayer dan sticker yang berisi himbauan untuk selalu berhati-hati ketika melintas perlintasan kereta api.
Sebelum kegiatan tersebut di mulai, seluruh peserta kegiatan dari berbagai instansi melaksanakan apel, sebagai pembina apel Staf Khusus Kasal Mayjen TNI (Mar) Endang Taryo mewakili Direktur Keselamatan dan Keamanan PT KAI. Dalam sambutannya disampaikan ucapan terima kasih kepada Komunitas Edan Sepur yang membantu sebagai perpanjangan tangan untuk sosialisasi keselamatan KAI.
Pada kegiatan tersebut hadir Staf Khusus Kasal Mayjen TNI (Mar) Endang Taryo mewakili Direktur Keselamatan dan Keamanan PT KAI, Kolonel Pas Deni Ramdani, Manager Pengamanan Daop 2 Bdg, Bhima Y. Tarunadilaga, ST. Selaku Penanggung Jawab Bidang Asuransi Jasa Raharja Bandung, Billy Suharman Staf Bidang Pelayanan Jasa Raharja Bandung serta perwakilan dari Kepolisian dan Dinas Perhubungan.
Jasa Raharja Bandung mengucapkan selamat ulang tahun kepada Komunitas Edan Sepur, semakin solid dan selalu semangat berkontribusi untuk negeri, tidak lelah dalam mensosialisasikan keselamatan perkereta apian dan semakin 15timewa.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.