Senin, 22 Juli 2024

SINERGITAS TIGA PILAR MELAKSANAKAN GIAT PENERTIBAN/ PEMBERSIHAN SAMPAH YANG DIKELOLA OLEH ORMAS TIDAK SESUAI PROSEDUR ATURAN HUKUM


Bekasi Kota - Personil Polsek Bantargebang telah melakukan monitoring kegiatan pembersihan dan penertiban tempat penampungan sampah yang dikelola oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) tanpa izin resmi di RT 003 RW 10, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustikajaya. Kegiatan ini melibatkan sinergitas tiga pilar, yaitu pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya. Minggu(21/7/24)

Personil yang terlibat dalam kegiatan ini adalah:  Aiptu IMAM SUBEKI (Intel Polsek Bantargebang), Aipda Mugiyono (Bhabinkamtibmas Kel. Padurenan), Aipda Agung, SH (Intel Polsek Bantargebang)

Hadir dalam kegiatan ini : Sekcam Mustikajaya
,Lurah Padurenan, LH Mustikajaya, Perwakilan Ormas, Ketua RW 10 dan RT 01,  Warga sekitar, Babinsa Padurenan, Linmas.

Kegiatan utama yang dilakukan adalah:
- Bhabinkamtibmas Kelurahan Padurenan dan tiga pilar lainnya membersihkan tempat penampungan sampah yang tidak memiliki izin resmi secara hukum dan dikelola oleh ormas, yang telah menimbulkan keresahan bagi warga di RT 03 RW 10.
- Pemerintah, dalam hal ini Sekcam Mustikajaya dan Dinas Lingkungan Hidup (LH), merespons pengaduan warga terkait masalah ini.

Kegiatan ini menunjukkan sinergitas yang baik antara pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya dalam menyelesaikan permasalahan lingkungan dan memastikan pengelolaan sampah di wilayah tersebut sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Diharapkan, kegiatan ini dapat memberikan solusi yang efektif bagi warga dan menjaga kebersihan serta ketertiban di wilayah Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustikajaya. 

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.