Jakarta- Salah satu wartawati dari Media MAJALAH JAKARTA, Risa Azhari (38 th) yang diduga dianiaya oleh pacarnya yang berinisial R dan penganiayaan terjadi pada pukul 00.30 WIB tepatnya di Jl. Jati VC RT 08 RW 06 kelurahan Sungai Bambu kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, Sabtu (24/8/2024).
Wartawati Risa Azhari melaporkan tindak Pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351/352 KUHP, yang terjadi di Jl. Jati VC RT 08 RW 06, dengan terlapor atas nama Inisial R di laporkan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.
Risa Azhari menjelaskan kepada awak media uraian kejadian dari keterangan pelapor, bahwa pelapor telah dianiaya oleh terlapor dengan cara dipukul sehingga mengalami luka lebam terbuka dan memar dibagian bibir," ucapnya.
Ia menjelaskan kejadian tersebut dipicu karena berinisial R didatangi ketempat tinggalnya dan tidak mau diajak komunikasi dengan baik.
Saya datang untuk ngajak komunikasi baik - baik tapi R langsung tiba-tiba memukul saya membabi-buta dan menonjok saya sampai mengakibatkan bibir saya pecah luka terbuka dan akhirnya saya Visum ke RS Tanjung Priok," tambahnya.
Dia pun menambahkan, saya berharap keadilan ini dan hukum harus ditegakkan.
Kalau dibiarkan nanti R akan semena - mena terhadap orang lain .
Siapapun dia, kita akan terus melakukan pelajaran biar tidak terjadi lagi seperti ini," pungkasnya.