Selasa, 27 Agustus 2024

PT. Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Melakukan Evaluasi Rapat FKLLAJ di Wilayah Kabupaten Sukabumi


 Sukabumi – (26 Agustus 2024)Sebagai salah satu upaya dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kab. Sukabumi, Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi bersama dengan Sat Lantas Polres Sukabumi, Dinas Perhubungan Kab. Sukabumi, dan Dinas PU Kab. Sukabumi menggelar rapat Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL), Senin (26/8) Dalam kegiatan tersebut, hadir Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi Royyan N.A Ghani, Kasatlantas Polres Sukabumi AKP Fiekry Adi Perdana, Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Ipda M. Yanuar Fajar, Kanit Kamsel Satlantas Polres Sukabumi Ipda Pready Sandha Purba, Kasie Lalin Dinas Perhubungan Kab. Sukabumi Yudi Nurhandi Ama PKB.SH, perwakilan Dinas PU Kab. Sukabumi Agus Hermawan, dan dihadiri juga oleh para staf dari instansi masing-masing.
 
Dalam rapat ini, Royyan mengatakan bahwa Jasa Raharja telah melakukan kolaborasi upaya tindakan preventif pencegahan kecelakaan lalu lintas bersama Dishub Kab. Sukabumi dan Sat Lantas Polres Sukabumi, dengan memasang alat sarana pencegahan kecelakaan lalu lintas berupa stiker reflektor/Alat pantul cahaya, stiker himbauan pada kendaraan angkutan barang dan spanduk himbauan pada lokasi rawan kecelakaan. Agar kegiatan bersama yang sudah berjalan bisa dapat berlanjut ditingkatkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Serta terdapat kejadian kasus kecelakaan angkutan umum yang terjadi di wilayah Kab. Sukabumi untuk perlu menjadi perhatian bersama agar dilakukan edukasi kepada Awak angkutan kendaraan umum tentang Safety Riding keselamatan berkendara. Hal senada juga disampaikan oleh Kasatlantas Polres Sukabumi AKP Fiekry Adi Perdana bahwa hal ini perlu disikapi serius oleh masing-masing instansi agar kasus kecelakaan lalu lintas dapat ditekan. Pentingnya dilakukan tindakan preventif tentunya dengan sinergi antar instansi, diharapkan dapat terwujudnya keselamatan dan keamanan berlalu lintas, khususnya di wilayah Kab. Sukabumi.
 
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.