Minggu, 08 September 2024

Jasa Raharja Bandung Lakukan Survei Bersama dengan Unit Gakkum Polrestabes Bandung di Lokasi Kecelakaan Lalu Lintas Dago Bandung


Bandung – 05 September 2024-Petugas Jasa Raharja Bandung, Billy Suharman, lakukan kegiatan survey bersama dengan Unit Gakkum Polretabes Kota Bandung, Kamis (05/09) terkait dengan Kecelakaan yang terjadi di Jalan Dago Kota Bandung. 

Dari informasi saksi yang didapat di lokasi kejadian laka, ketika kendaraan bermotor yang dikendarai korban dari arah simpang Dago - Cikapayang menuju arah Simpang Dago – Dipatiukur, setiba di tempat kejadian diduga serempetan dengan Kendaraan bermotor balik arah, sehingga oleng dan terjatuh. Akibat dari kejadian tersebut salah satu Pengemudi Kendaraan bermotor yang mengalami luka-luka dan dievakuasi ke RS Hasan Sadiking Kota Bandung , sedangkan kendaraan bermotor lain yang identitasnya belum diketahui melarikan diri.

Billy menyampaikan, bahwa Jasa Raharja hadir dan turut berduka cita atas musibah yang terjadi. Jasa Raharja juga menjamin korban yang mengalami kecelakaan. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, korban luka-luka mendapatkan santunan Jasa Raharja sebesar 20 Juta Rupiah dan meninggal dunia sebesar 50 Juta Rupiah. Sebagai informasi bahwa dana santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan bermotor yang di dalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Billy menghimbau kepada Masyarakat untuk selalu tertib dalam mengendarai kendaraan bermotor di jalan sesuai peraturan yang berlaku dan tertib Administrasi Kendaraan bermotor sebagai Warga Negara Indonesia dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.