Bandung – 02 September 2024
Hari Senin Tanggal 02 September 2024, Petugas Jasa Raharja Samsat Outlet Ahmad Yani Kota Bekasi, M Asri bersama Tim Pembina Samsat Kota Bekasi melakukan sosialisasi di Kantor Kelurahan Medan satria Kota Bekasi. Dalam kegiatan ini M Asri menyampaikan kepada masyarakat untuk tertib melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ, memberikan informasi kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Signal atau Samsat Digital Nasional yang dapat diunduh pada smartphone.
Tujuan dari kegiatan ini adalah mensosialisasikan terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pentingnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan prosedur pengurusan santunan apabila terjadi kecelakaan, tidak lupa dalam kegiatan ini di informasikan juga mengenai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan yang dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang kurangnya 2 tahun sejak habis masa STNK.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kedisiplinan serta kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ, dan untuk diketahui besar dana santunan kecelakaan lalu lintas berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya di Kantor Bersama Samsat bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor ujar M Asri.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.