Pondok Gede, – Dalam upaya mencegah peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang, Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatibening Baru, Aiptu Heddy Panjaitan, gencar melakukan pemasangan stiker himbauan Kamtibmas dengan tema "Ayo Perangi Narkoba dan Obat-obatan Golongan G". Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 24 Oktober 2024 pukul 10.30 WIB hingga selesai ini, menyasar beberapa lokasi strategis di Jalan Jatibening Raya RT.01/03, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede.
Pemasangan stiker difokuskan di depan ruko-ruko, terutama toko kosmetik dan tempat-tempat lain yang mudah terlihat oleh masyarakat. Selain memasang stiker, Aiptu Heddy juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada warga sekitar, menekankan pentingnya menjauhi narkoba.
Aiptu Heddy menegaskan komitmen Polsek Pondok Gede dalam memberantas peredaran narkoba. "Kami akan menindak tegas pemilik toko yang kedapatan menjual atau menyimpan narkoba dan obat-obatan terlarang golongan G," tegasnya.
Tujuan utama kegiatan ini adalah mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba. Pemasangan stiker juga bertujuan untuk mengajak masyarakat ikut serta mengawasi lingkungannya dan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba. Kegiatan ini mendapat apresiasi positif dari warga dan berjalan lancar serta kondusif. Pemasangan stiker dilakukan di beberapa titik, antara lain di Toko Andek Jalan Marna Putra Atas RT.03/04 dan Jalan Jatibening Raya RT.01/03, Kelurahan Jatibening Baru.[Humas Restro Bekasi Kota]