Selasa, 31 Desember 2024

Polsek Duren Sawit Amankan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Malaka, Jakarta Timur


Jakarta Timur-Polsek Duren Sawit berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kelurahan Malaka, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 26 Desember 2024 pukul 00.30 WIB. Peristiwa tersebut menimpa seorang korban yang sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya di sekitar tanggul BKT Duren Sawit.Rabu(01/01/25). 

Keempat pelaku, yang diduga berasal dari Cibitung, dengan sengaja mencari korban yang sedang berhenti di lokasi tersebut. Tanpa peringatan, para pelaku langsung melakukan kekerasan untuk merampas sepeda motor korban. Dalam kejadian ini, korban mengalami luka serius, termasuk luka pada tangan dan jari kelingking teman wanita korban yang hampir putus akibat sabetan senjata tajam.

Korban kini sedang mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, setelah mengalami cedera yang cukup parah.

Setelah menerima laporan dengan nomor LP/122/XII/2024, tim dari Polsek Duren Sawit bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil menangkap empat pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kriminal tersebut. Salah satu pelaku diketahui masih di bawah umur dan saat ini sudah dititipkan di kejaksaan. Tiga pelaku lainnya yang berinisial MM, MR, dan MAF juga telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua senjata tajam jenis celurit—satu berukuran besar dan satu berukuran sedang—serta dua sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku saat beraksi. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, berkas perkara kasus ini sudah disiapkan untuk dilimpahkan ke kejaksaan dengan status P21 dan akan memasuki proses tahap pertama.

Kapolsek Duren Sawit, AKP Sutikno, mengungkapkan bahwa pelaku diduga melakukan tindak kejahatan ini untuk pertama kalinya. “Meski mereka berasal dari luar Jakarta, yaitu Cibitung, namun mereka telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan ini di wilayah kami,” ujar AKP Sutikno.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman yang bisa mereka terima adalah maksimal 9 tahun penjara.

Polsek Duren Sawit berkomitmen untuk terus melakukan langkah tegas dalam mengungkap dan menyelesaikan kasus kriminal di wilayah hukum mereka, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.